Ini Ancaman Hukuman Oknum Anggota DPRD Kepulauan Tanimbar Akibat “Begituan” Dengan Istri Orang

oleh
Kapolres Kepulauan Tanimbar, AKBP Romi Agusriansyah. FOTO : ANTARA

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Oknum anggota DPRD Kepulauan Tanimbar, Nelson Lethulur resmi berstatus tersangka dalam kasus perzinahan bersama PB, istri dari GM pelapor kasus ini.

Wakil Rakyat dari Partai Golongan Karya ini ditetapkan sebagai tersangka pada 26 Januari lalu oleh Penyidik Polres Kepulauan Tanimbar, begitu juga dengan wanita berinisial PB.

Kapolres Kepulauan Tanimbar, AKBP Romi Agusriansyah menjelaskan, atas kasus perzinahan ini, tersangka Nelson Lethulur terancam hukuman maksimal satu tahun penjara sesuai Pasal 417 Ayat 1 KUHP Tentang Perzinahan.

“Ancaman hukumannya itu satu tahun penjara, Pasal 417 KHUP tentang perzinahan,”tuturnya menjawab Terasmaluku.com via seluler Kamis (4/2/2021).

Begitu juga dengan PB, wanita yang menjadi pasangan kumpul kebo Nelson, juga terancam hukuman yang sama kata Kapolres. “Ini kan berdua, melakukan hubungan (zina) di luar nikah, ancaman hukumannya sama,”sambungnya.

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, baik Nelson Lethulur maupun wanita berinisial PB tidak ditahan penyidik Polres Kepulauan Tanimbar.

Alasannya kata Kapolres karena ancaman hukumannya hanya satu tahun. “Tidak ditahan, Pasal 417 ancaman hukuman maksimalnya satu tahun, makanya dia tidak bisa ditahan,”terangnya.

Celana Dalam Jadi Alat Bukti

Kapolres juga mengakui salah satu alat bukti dalam kasus ini adalah “celana dalam milik PB, wanita yang menjadi pasangan kumpul kebo oknum legislator Kepulauan Tanimbar itu. “Iya celana dalam, kan sesuai yang dilaporkan si pelapor (GM),”jawabnya.

Saat ini lanjut Kapolres, berkas perkara kasus ini sudah disiapkan penyidik Polres dan sementara dilakukan koordinasikan dengan pihak Kejaksaan untuk proses pelimpahan berkas atau Tahap I.

“Kita sementara koordiansi dengan Jaksa untuk penyerahan Tahap I berkas-berkas, kalau Jaksa bilang sudah siap, kita akan limpahkan, jadi berkasnya dalam proses pelimpahan ke Kejaksaan,”tandasnya.

BACA JUGA :  Pekan Depan Pemkot Ambon Buat Rapid Antigen Kepada Warga Saat Yustisi

Sekedar tahu, oknum anggota DPRD Kepulauan Tanimbar, Nelson Lethulur digrebek di kamar 02 Hotel Beringin Dua Saumlaki pada 14 Desember 2019. Saat itu ia kedapatan sedang bersama PB, istri dari GM yang kemudian melapor ke polisi.

Saat melakukan penggerebekan, GM ditemani oleh seorang temannya yang berprofesi sebagai anggota TNI AD.

Karena terburu-buru kabur dari kamar, celana dalam milik PB tertinggal di kamar hotel. GM mengambilnya dan dijadikan sebagai barang bukti.

Selain barang bukti berupa celana dalam yang tertingal, ada juga rekaman CCTV hotel. Pada rekaman CCTV membuktikan pasangan terlarang ini masuk kamar berdua. Ada pula bukti saksi baik dari terlapor maupun pelapor. (Ruzady)

No More Posts Available.

No more pages to load.