Ditanya Soal Perpres LIN Maluku, Begini Jawaban Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono

oleh
Menteri KKP, Sakti wahyu Trenggono dan Gubernur Maluku, Murad Ismail. Foto : Terasmaluku.com

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Payung hukum berupa Peraturan Presiden (Perpres) untuk menjadi legalitas Lumbung Ikan Nasional (LIN) Maluku sangat dibutuhkan.

Ini adalah penggalan pernyataan yang pernah disampaikan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Nono Sampono pada 7 Desember Tahun 2020 saat tatap muka bersama wartawan di Ambon.

Kala itu, Senator dari Daerah Pemilihan Maluku itu secara gamblang mengatakan sebuah program nasional sepanjang tidak ada payung hukum, maka jangan terlalu berharap. Sebagaimana diketahui,  Perpres LIN Maluku hingga kini belum diteken Presiden Joko Widodo.

Pada 30 Agustus 2020, saat melakukan kunjungan kerja di Balai Perikanan Budidaya laut (BPBL) Ambon di kawasan Waiheru, Menteri KKP Edhy Prabowo kala itu pernah menyinggung soal Perpres LIN Maluku.

BACA JUGA :  Satgas Opster Makan Bersama Dengan Induk Semang

No More Posts Available.

No more pages to load.