Penyidik Polresta Ambon Tetapkan Lima Tersangka Kasus Pembunuhan Mahasiswa Unpatti Ambon

oleh

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Penyidik Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease resmi menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pembunuhan mahasiswa Universitas Pattimura Ambon, Husien Suat Ratuanik di Jembatan Merah Putih (JMP) Ambon, Kamis 11 Februari 2021 kemarin dini hari.

Sebelumnya, pasca kejadian yang menewaskan Husein Ratuanik, Kamis siangnya sebanyak 9 terduga pelaku diamankan.

BACA JUGA : Seorang Mahasiswa Unpatti Tewas Ditusuk di JMP

Kasubbag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Izack Leatemia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan terhadap 9 terduga pelaku itu, 5 diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Dari 9 orang terduga pelaku yang diamankan dan telah dilakukan pemeriksaan, telah ditetapkan 5 orang sebagai tersangka,”ungkapnya saat dikonfirmasi terasmaluku.com via seluler Jumat (12/2/2021).

Kelima tersangka ini masing-masing berinisial I.N, M.O.O, M.K.T, R.K dan B.M . Tersangka I.N dan M.K.T kata Juru Bicara Polresta Ambon menambahkan masih dibawah umur.

Saat ini kelima tersangka telah diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Ambon. “Kelima tersangka sudah di tahan di Rutan Polresta Ambon,”sambungnya.

Menyinggung ancaman hukuman bagi para tersangka ini, lanjut Letamia ancaman hukumannya berbeda-beda sesuai peran masing-masing. Namun hukuman maksimal 15 tahun penjara menanti tersangka yang berperan sebagai eksekutor sehingga menghilangkan nyawa korban.

Para tersangka disangkakan dengan pasal pembunuhan dan atau kekerasan bersama terhadap orang dan atau penganiayaan mengakibatkan hilangnya nyawa orang juncto turut sertam embantu melakukan suatu perbuatan yang dapat dihukum sebagaimana diatur Pasal 338 KHUP dan atau Pasal 170 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP Junto Pasal 56 ayat (1) KUHP.

“Ancaman hukumannya berbeda-beda sesuai peran masing-masing. Ancaman maksimalnya diatas 15 Tahun penjara kalau pembunuhan kan,”tandasnya.

Sementara menyinggung satu orang lainnya yang juga sudah sudah ditetapkan sebagai tersangka namun kini masih DPO, Leatemia menjelaskan statusnya belum jadi tersangka namun masih terduga pelaku dan juga bukan DPO karena belum ada surat penetapan sebagai DPO.

BACA JUGA :  Murex Sahetapy dan Nanda Rahmad, Dua Paskibraka Asal Maluku Dikukuhkan Presiden di Istana Negara

“Satu (terduga pelaku) masih lari, kalau bilang DPO kecuali sudah ada surat DPOnya. Statusnya (terduga pelaku yang masih kabur) belum (ditentukan). Kalau sudah didapat, sudah diperiksa, baru bisa ditetapkan dia punya status. Jadi jelasnya dari 9  (terduga pelaku) yang diamankan itu dan sudah dilakukan pemeriksaan, 5 orang diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ada SKHnya dan sudah ditahan,”pungkasnya. (Ruzady)

No More Posts Available.

No more pages to load.