DPO Tersangka Kasus Pembunuhan Mahasiswa Unpatti Ambon Serahkan Diri

oleh

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Satu orang DPO tersangka kasus pembunuhan mahasiswa Univaersitas Pattimura Ambon akhirnya menyerahkan diri ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.

BACA JUGA : Seorang Mahasiswa Unpatti Tewas Ditusuk di JMP

Adalah E.N (31), salah satu dari keenam tersangka kasus pembunuhan Husein Suat Ratuanik ini menyerahkan diri pada Sabtu 13 Februari 2021 malam.

Kini dia ditahan di Rumah Tahanan Polresta Ambon. “Untuk 1 DPO kasus di JMP dengan inisial E.N (31) sudah menyerahkan diri tadi malam dan sudah diperiksa,”ungkap Kasubbag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipdat Izack Leatemia Minggu (14/2/2021).

Tersangka E.N lanjut Juru Bicara Polresta Ambon itu saat ini telah ditahan di Rutan Polresta Ambon.

“Disangkakan dengan pasal pembunuhan dan atau pembunuhan terhadap orang dan atau penganiayaan yang mengakibtkan matinya orang juncto turut serta membantu melakukan suatu perbuatan yang dapat dihukum,”tandasnya.

Totalnya dalam kasus pembunuhan Husein Suat di JMP Ambon yang terjadi pada Kamis 11 Februari dini hari ini ada enam pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka. “Jadi enam orang tersangka sudah diamankan di Rutan Polresta Ambon.

Sebelumnya, lima orang tersangka sudah lebih dulu ditahan di Rutan Polresta Ambon yakni inisial I.N, M.O.O, M.K.T, R.K dan B.M. Tersangka I.N dan M.K.T masih dibawah umur.

Para tersangka disangkakan dengan pasal pembunuhan dan atau kekerasan bersama terhadap orang dan atau penganiayaan mengakibatkan hilangnya nyawa orang juncto turut sertam embantu melakukan suatu perbuatan yang dapat dihukum sebagaimana diatur Pasal 338 KHUP dan atau Pasal 170 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP Junto Pasal 56 ayat (1) KUHP.

BACA JUGA :   Tangan Usil Pengunjung Bikin Bunga Matahari Stres Dan Layu 

“Ancaman hukumannya sesuai peran masing-masing. Ancaman maksimalnya diatas 15 Tahun penjara kalau pembunuhan,”tandasnya. (Ruzady)

No More Posts Available.

No more pages to load.