TERASMALUKU.COM,-AMBON-Kejari Ambon melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan dan pembelian (revers repo) surat-surat hutang atau obligasi pada Kantor Pusat PT. Bank Pembangunan Daerah Maluku tahun 2011-2014 ke Pengadilan Tipikor Ambon.
“Penyerahan berkas perkara tersebut atas nama terdakwa dengan inisial IR dan IBT,” kata Kasie Penkum dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapulette Selasa (17/2/2021).
Tersangka IBT (63) adalah mantan Direktur Kepatuhan pada PT. BPDM serta IR (59) yang merupakan mantan direktur umum BUMD milik Pemprov Maluku tersebut.
Proses penyerahan dilakukan tim penuntut umum dan nantinya tinggal menunggu pihak Pengadilan Tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon membentuk majelis hakim tipikor serta penentuan waktu dimulainya proses persidangan.
Menurut dia, penyerahan berkas perkara serta dua tersangka dan barang bukti ke Pengadilan Tipikor setelah awal Februari 2021 ini dilakukan penyerahan tahap II dari penyidik bidang Pindana Khusus Kejati Maluku kepada jaksa penuntut umum.
Kerugian keuangan negara dalam perkara ini sesuai BPKP RI PRovinsi Maluku Nomor : SR-373/PW25/5/2020, tanggal 14 Desember 2020 yang menyebutkan nilainya mencapau Rp238.5 miliar.
Pasal yang disangkakan untuk dakwaan primair adalah pasal 2 ayat (1) Juncto pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan dakwaan subsidiair adalah pasal 3 Juncto pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ANTARA)