TERASMALUKU.COM,-SOFIFI – Kementerian Dalam Negeri akhirnya menyetujui permintaan Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Pemprov Malut) untuk melakukan pelantikan empat kepala daerah terpilih non virtual atau secara langsung.
Karena itu, pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih yang sebelumnya direncanakan secara virtual dibatalkan.
Keputusan tersebut disampaikan melalu rapat virtual Zoom meeting Pemprov Malut bersama Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik yang juga dihadiri 34 provinsi se Indonesia, Rabu (24/2/2021).
Olehnya itu, Akmal Malik, meminta kepada 34 Provinsi se-Indonesia untuk menyampaikan kesiapan dan permasalahan pelaksanaan pelantikan Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Walikota di daerah masing-masing.
Dalam rapat tersebut Staf Ahli Bidang Hukum Politik dan Pemerintahan, Idam Umasangadji kepada Kemendagri menjelaskan bahwa kondisi jaringan internet di beberapa kabupaten kota tidak memungkinkan untuk pelaksanaan pelantikan secara virtual.
“Termasuk kondisi jaringan di Kota Sofifi, Ibukota Provinsi Malut yang belum memadai. Kondisi ini ditakutkan akan menghambat saat proses pelantikan virtual berlangsung,”jelasnya.
Selain itu, ditakutkan adanya potensi pengelompokan masa pendukung Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota terpilih dan masyarakat setempat yang sangat besar dan tidak bisa dihindari saat proses pelantikan berlangsung.
Kondisi ini kata Idam, justru berpotensi menabrak protokol kesehatan serta terjadinya potensi penyebaran Covid-19 secara masif dan cepat.
“Apalagi kondisi cuaca ekstrim pada beberapa minggu terakhir di wilayah provinsi Malut sesuai rilis BMKG yang dipastikan akan mengganggu kondisi jaringan internet saat proses pelantikan virtual berlangsung,”katanya.
Halaman Selanjutnya…