TERASMALUKU.COM,-AMBON –Gubernur MalukuMurad Ismail melantik pengurus Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) Provinsi Maluku periode 2020-2024, di lantai VII Kantor Gubernur Maluku, Kamis (25/2/2021).
Pelantikan kepengurusan P2TP2A berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 711 Tahun 2020 tentang Pembentukan Kepengurusan P2TP2A Provinsi Maluku Tahun 2020-2024.
Di dalam struktur, Gubernur Maluku bersama Kapolda Maluku selaku Pembina P2TP2A dan Widya Pratiwi Murad Ismail yang juga isteri Gubernur Maluku yang mempeoleh amanah selaku Ketua P2TP2A periode 2020-2024.
Dalam arahannya, Gubernur Maluku Murad Ismail mengatakan, P2TP2A merupakan salah satu bentuk wahana pelayanan bagi perempuan dan anak dalam upaya pemenuhan informasi dan kebutuhan di bidang pendidikan, ekonomi, hukum serta perlindungan dan penanggulangan tindak kekerasan termasuk perdagangan perempuan dan anak.
Dengan pembentukan kepengurusan organisasi ini, mantan Dankor Brimob Polri ini berharap dapat meningkatkan koordinasi, mengefektifkan pemberian pelayanan perlindungan, pemenuhan hak perempuan dan anak korban kekerasan, yakni hak atas kebenaran perlindungan keadilan dan pemulihan. “Dengan dilantiknya pengurus ini, maka diperlukan adanya kerjasama yang baik lintas bidang, sesuai tugas dan tanggung jawab agar dapat memberikan layanan terbaik kepada perempuan dan anak korban kekerasan,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, Gubernur juga menyampaikan beberapa pesan. Pesan yang disampaikan yakni, pertama, sebagaimana Peraturan Pemerintah RI Nomor 70 tahun 2020 tentang tata cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia pemasangan alat terdeteksi elektronik, rehabilitasi dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak, sebagaimana ditegaskan pasal 2 ayat 1 dan 2 bahwa sanksi tersebut dikenakan terhadap pelaku persetubuhan dan perbuatan cabul, berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kedua, tingkat kekerasan terhadap perempuan dan anak di Maluku, grafiknya terus meningkat berdasarkan Data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Maluku, Polda, Polres, Pengadilan Tinggi Agama dan Lembaga Pemerhati Perempuan dan Anak.
Dimana tahun 2019, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak berjumlah 17 kasus, sedangkan tahun 2020 sebanyak 22 kasus.
Halaman Selanjutnya…