TERASMALUKU.COM, TANIMBAR- Gregoris Maselkosu, suami dari wanita yang diduga kuat menjadi korban perbuatan asusila oleh Nelson Letluhur, meminta Partai Golkar memecat kadernya yang kini masih menjabat Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku itu.
Nelson Lethulur diadukan ke Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Partai Golkar Provinsi Maluku oleh Gregoris Maselkosu dan kuasa hukumnya Cartes Rangotwat.
“Kami mengadukan politisi Partai Golkar itu karena diduga telah melanggar kode etik partai pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perzinahan. Kemarin kita telah melakukan pengaduan sekaligus pemberitahuan status hukum Nelson Lethulur yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kepulauan Tanimbar, dan berkasnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan menunggu P21,” ujar Cartes, dihubungi dari Saumlaki melalui telepon genggamnya, Jumat.
Cartes menyampaikan bahwa ini merupakan pengaduan yang kedua, setelah kasus Nelson dilaporkan ke Polres Kepulauan Tanimbar pada bulan Februari 2020.
Menurut dia, laporan awal ditujukan untuk DPD I Partai Golkar provinsi Maluku, DPD II Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan tembusannya kepada DPP Partai Golkar dan Badan Kehormatan DPRD kabupaten Kepulauan Tanimbar.
“Karena tidak ditanggapi maka setelah adanya perubahan status Nelson menjadi tersangka, barulah kami bikin pengaduan yang ke dua sekaligus menegaskan bahwa persoalan ini sudah cukup bukti. Kami berharap bahwa dari DPD I partai Golkar segera menindaklanjuti dan menyikapi serius masalah Saudara Nelson ini,” katanya.
Cartes dan Kliennya merasa yakin dengan pengaduan itu, karena telah mempelajari Peraturan Organisasi (PO) Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya yakni PO 15/DPP/Golkar /2/2017 tentang penegakan hukum disiplin organisasi terhadap anggota partai.
Tonton Juga: Institut Teknologi Sepuluh Nopember Kembangkan Alat Deteksi Covid-19 Melalui Bau Keringat
Menurutnya, Nelson Lethulur bisa dijerat dengan pasal 2 ayat (3) huruf (c) yakni merusak, mencemarkan atau merendahkan martabat partai Golongan Karya dan pada ayat (7) yaitu melakukan tindak pidana kejahatan dengan bukti hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Halaman Selanjutanya..