TERASMALUKU.COM,-AMBON- Hakim Pengadilan Negeri Ambon menolak permohonan praperadilan yang diajukan Ferry Tanaya, seorang pengusaha. Putusan penolakan disampaikan hakim tunggal, Andi Adha dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Negeri Ambon, Senin (1/3/2021).
Ferry Tanaya adalah tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan lahan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) 10 MV di Dusun Jikumerasa, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru.
Sebelumnya, Ferry Tanaya melalui kuasa hukumnya Herman A. Koedoeboen, Virel Sahetapy dan Henry Lusikooy melakukan praperadilan kepada Kejaksaan Tinggi Maluku.
Praperadilan ini terkait penetapan tersangka oleh Kejaksaan dianggap tidak sah, serta belum direhabilitasinya nama baik tersangka pasca putusan kemenangan praperadilan pertama pada Kamis (24/9/2020).
“Bahwa penetapan tersangka pada 27 Januari 2021 sah menurut hukum. Penetapan tersangka telah terpenuhi dua alat bukti. Permintaan pemohon ditolak,” kata hakim tunggal Andi Adha saat membacakan amar putusannya.
Andi juga mengaku pemulihan nama baik yang diajukan pemohon tidak termasuk dalam praperadilan.”Pemulihan nama baik sudah melekat saat putusan (praperadilan dijatuhkan. Jadi tidak perlu dieksekusi,” terangnya.
Setelah mengetuk palu pertanda sahnya putusan hakim dalam sidang praperadilan tersebut, Andi meminta kepada pemohon maupun termohon akan memberikan salinan amar putusan. “Putusan akan disampaikan satu dua hari lagi,” pintanya.
Terpisah, meski merasa tidak sependapat dengan putusan hakim, namun penasehat hukum Ferry Tanaya, Herman A. Koedoeboen, kepada wartawan mengaku menghormati putusan hakim. “Ya, kita menghormati putusan hakim,” katanya. (HUS)