TERASMALUKU.COM,-AMBON-Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, Rorogo Zega memastikan dalam waktu dekat penyidik Kejati Maluku akan menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi proyek Taman Kota Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun 2017 senilai Rp.4.512.718.000.
Saat ini lanjut Zega, penghitungan kerugian negara atas dugaan korupsi pada proyek ini sementara dihitung oleh BPKP Perwakilan Maluku.
“Oh itu sudah hampir selesai dihitung (kerugian negara) oleh BPKP, sebentar naik ke penetapan tersangka itu, beberapa hari lagi keluar auditnya,”tuturnya menjawab wartawan di aula kantor Kejati Maluku, Ambon, Rabu (10/3/2021).
Sebagaimana diketahui, proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Umum APBD KKT ini, dinaikan ke tahap penyidikan sejak November 2019 setelah penyidik kantongi bukti-bukti kuat.