Terpidana Ong Andreas Dieksekusi ke Lapas Ambon

oleh
Terpidana Ong Onggianto Andreas saat akan dieksekusi ke Lapas Klas IIA Ambon dari Kantor Kejati Maluku, Ambon, Rabu (10/3/2021). Foto : Terasmaluku.com

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Terpidana kasus korupsi, Ong Onggianto Andreas dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Ambon Rabu (10/3/2021) sore usai sebelumnya tiba di Kota Ambon melalui Bandara Internasional Pattimura dengan menggunakan maskapai Lion Air dengan nomor penerbangan GT786 Rabu siang.

Sebelum dieksekusi ke Lapas Klas IIA Ambon, terpidana Tindak Pidana Korupsi Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) fiktif tahun 2010 di BLK Maluku diboyong ke kantor Kejaksaan Tinggi Maluku terlebih dahulu untuk dilakukan penyerahan ke Jaksa Eksekutor guna selanjutnya dilakukan eksekusi.

Sekitar pukul 15:57 WIT, barulah Ong Andreas dieksekusi ke Lapas Klas IIA Ambon.

Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Rorogo Zega mengungkapkan, terpidana Ong Andreas ini sudah tujuh tahun lamanya dikejar Tim Tabur Kejaksaan Agung maupun Kejati Maluku.

Dan pada Selasa 9 Maret 2021 kemarin, Tim Tabur Kejagung dan Kejati Maluku berhasil meringkusnya di Makassar. “Jadi yang bersangkutan sudah tujuh tahun dikejar oleh Tim Tabur Kejagung dan Kejati Maluku dan kemarin Selasa 9 Maret 2021 pukul 13:20 WITA berhasil diamankan di Royal Apartemen lantai 26 kamar 03 Kota Makassar,”ungkapnya saat berikan keterangan pers di aula kantor Kejati Maluku, Ambon, Rabu siang.

Lebih jauh dijelaskan Zega,terpidana Ong Andreas yang juga Direktur CV. Aneka bersama dengan Samuel Kololu yang saat itu menjabat Kepala Balai Laboratorium Kesehatan (BLK) Maluku dan Hanny Samalo yang saat itu sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), telah membuat dan menandatangani Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) fiktif tahun 2010 di BLK Maluku untuk kegiatan yang belum tercantum dalam DIPA.

Bahwa SPMK kegiatan pengadaan obat dan pembekalan Kesehatan, peralatan Laboratorium dan peralatan pemeriksaan Napza pada Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Maluku yang dibiayai APBD Tahun Anggaran 2010 telah diajukan oleh Terdakwa untuk jaminan kredit di Bank Maluku. Setelah kredit cair ternyata tidak bisa dibayar karena pekerjaan sebagaimana tercantum dalam SPMK tidak ada, dan akibat perbuatan Terdakwa telah merugikan keuangan daerah sebesar Rp. 2.250.000.000.

BACA JUGA :  Nasabah Ancam Duduki Kantor BNI Ambon

No More Posts Available.

No more pages to load.