TERASMALUKU.COM,-AMBON-Bupati Seram Bagian Barat (SBB), Muhammad Yasin Payapo melarang sejumlah wartawan SBB meliput di kantor lingkup Pemerintah Kabupaten berjuluk Saka Mese Nusa itu.
Perintah melarang sejumlah wartawan meliput ini disampaikan Bupati Yasin Payapo saat sambutan pada Musyawarah Rencana Pembangungan (Musrenbang) RKPD Tahun 2022 Tingkat Kecamatan Kairatu Barat, Kairatu, Inamosol, Amalatu dan Elpaputih di aula Kecamatan Kairatu Barat, Kabupaten SBB pada Rabu 10 Maret. Perintah Bupati dalam rekaman suara itu kini beredar luas di jejaring WhatApps dan Medsos.
Dalam rekaman suara dengan latar belakang gambar Bupati SBB tengah berdiri di mimbar berdurasi 03.24 menit itu, Payapo secara terbuka menyampaikan larangan tersebut.
Bupati memerintahkan Humas Pemkab SBB tidak memberikan izin kepada sejumlah wartawan untuk meliput di lingkup Pemkab SBB. Namun Bupati tidak menyebutkan secara jelas nama wartawan dan asal medianya.
“Saya ingatkan Humas ee, blacklist (daftar hitam) dia (wartawan) tidak boleh dia masuk kemana-mana, tidak boleh izinkan, tidak boleh, saya perintahkan pada kesempatan ini ada tiga kalau tidak salah atau empat (wartawan). Kita tidak izinkan mereka masuk dimana-mana untuk mengambil pemberitaan, yang lain boleh,”ucap Bupati Yasin Payapo.
Payapo menyebutkan perintah larangan ini adalah haknya membela diri. “Kita akan selektif mana wartawan yang bisa beritakan berita daerah SBB mana yang tidak,”sebutnya lagi.
Namun di lain sisi, dalam rekaman suara yang beredar tersebut, Bupati menyampaikan terimakasih atas kehadiran sejumlah wartawan yang meliput kegiatan Musrenbang itu.
Bupati bilang pihaknya membutuhkan wartawan untuk menyampaikan informasi di Kabupaten SBB. Namun kata Bupati sampaikanlah kebenaran sekecil apapun, dan sampaikan sekecil apapun kesalahan itu, jangan memutar balikan fakta.
Bupati SBB sendiri belum bisa dihubungi Terasmaluku.com terkait rekaman suara yang beredar luas ini.
Sementara Kabag Humas Pemkab SBB, Hendri Mandaku yang dikonfrimasi Terasmaluku.com Kamis (11/3/2021) terkait hal ini mengaku tidak mengetahuinya.