Perintah Bupati, Sejumlah Wartawan Dilarang Liput di Lingkup Pemkab SBB

oleh
Bupati SBB M. Yasin Payapo. FOTO : ISTIMEWA

Pasalnya saat kegiatan itu berlangsung kemarin, dia tidak . “Kemarin, beta (saya) punya papa (bapak) meninggal, jadi beta (saya) seng (tidak) ikut kegiatan, beta seng tau (saya tidak tahu),”tuturnya via sambungan seluler.

Sebelumnya, pengekangan terhadap kekebasan pers di Kabupaten SBB dalam menjalankan tugas di lapangan juga terjadi.

BACA JUGA : Jurnalis Malukunews.co Dianiaya Dihadapan Bupati SBB, Pelaku Diduga Orang Suruhan

Seorang jurnalis Malukunews.co, media anggota AMSI yang meliput di Kantor Bupati SBB pada 4 Maret 2021 dianiaya seorang pria yang merupakan orang dekat Bupati SBB.

Sekedar tahu, kerja-kerja jurnalistik atau pers dijamin secara oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers maupun Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 28.

Dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 18 Ayat 1 disebutkan, ada sanksi pidana yang bisa dikenakan bagi yang menghambat kerja-kerja pers.

Pasal 18 ayat 1 UU Pers Nomro 40 Tahun 1999 berbunyi “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Penulis : Ruzady

Editor : Hamdi 

BACA JUGA :  Lancarkan Irigasi, Babinsa Dan Warga Bersihkan Saluran Air di Aru Selatan

No More Posts Available.

No more pages to load.