Lerai Perkelahian Warga, Anggota Polisi di Malteng Babak Belur Dihajar Warga

oleh
oleh
Penyidik Satuan Reskrim Polres Maluku Tengah (Malteng) meyerahkan RMS alias Oki (kaos hitam) tersangka penganiyaan anggota Polres Malteng, Brigpol Rudolof Falentino Sabandar ke JPU Kejari Masohi, Rabu (10/3/2021). FOTO : HUMAS POLRES MALTENG

TERASMALUKU.COM,-MASOHI-Penyidik Satuan Reskrim Polres Maluku Tengah (Malteng) menuntaskan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh RMS alias Oki (23) warga Negeri Haruru, Kecamatan Amahai kepada seorang anggota Polres Malteng, Brigpol Rudolof Falentino Sabandar.

Kapolres Malteng, AKBP Rositah Umasugi menjelaskan, tersangka RMS alias Oki sempat buron selama beberapa bulan usai penganiayaan terhadap korban.

Penganiayaan terjadi di Dusun Amahai 2 tepatnya di lapangan sepak bola gawang mini. Saat itu berlangsung pertandingan sepak bola antara pemuda dari Desa Haruru dengan pemuda dari Desa Waraka.

Kapolres mengatakan di akhir pertandingan terjadi keributan antar pemuda kedua desa dan saat itu korban melerai pelaku.

“Namun tersangka ini langsung menganiaya korban hingga babak belur. Meski korban sudah katakan bahwa dia seorang polisi. Setelah aniaya tersangka ini kabur, dan beberapa waktu kemudian baru ditemukan dan langsung diamankan,”jelas Kapolres kepada wartawan di Masohi, Sabtu (13/3/2021).

Menurut Kapolres, usai dianiaya korban kemudian membuat laporan polisi atas peristiwa yang dialaminya. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.

“Setelah diamankan penyidik kemudian melakukan penyidikan guna menuntaskan kasus tersebut. Hasilnya berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Malteng,”jelas Umasugi.

Wanita dengan dua melati dipundaknya ini mengatakan, setelah dinyatakan lengkap oleh JPU, Rabu 10 Maret 2021, berdasarkan petunjuk dari JPU Kejari Malteng, penyidik kemudian melakukan pelimpahan berkas perkara, tersangka dan barang bukti ke JPU Kejari, untuk selanjutnya tersangka mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan.

“Rabu kemarin, penyidik sudah melakukan tahap II atau pelimpahan berkas perkara, dan tersangka ke JPU Kejari Malteng untuk selanjutnya tersangka ini disidangkan. Tersangka kita jerat dengan pasal 351 ayat (1) KUHPidana, ” tandas Kapolres. (Ruzady)

No More Posts Available.

No more pages to load.