TERASMALUKU.COM,-Sejumlah elemen pemuda dan masyarakat adat di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku, menggelar aksi bakar 1.000 lilin dan doa bersama di Taman Kota Saumlaki, Minggu (14/3/2021) malam, untuk mendukung perolehan hak PI 10 persen pengelolaan migas Blok Masela.
Aksi tersebut dimulai pukul 20:00 hingga pukul 00:00 WIT. Sejumlah elemen masyarakat yang bergabung dalam aksi tersebut adalah perwakilan masyarakat Mandriak, DPD KNPI, Pemuda Katolik, PMKRI Cabang Saumlaki, DPD Barisan Pemuda Nusantara (Bapera), orang muda Katolik, Yayasan Sola Gracia, tokoh masyarakat Olilit, dan Yayasan Sor Silai Tanimbar.
Neles Fanumby, salah satu tokoh masyarakat Mandriak yang dipercayakan oleh penyelenggara untuk membuka kegiatan, menyatakan aksi tersebut merupakan sebuah gerakan moral secara spontan untuk mendukung langkah Bupati Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon bersama DPRD setempat dalam memperjuangkan Participating Interest (PI) 10 persen pengelolaan Blok Masela yang akan dibahas bersama DPRD Maluku dan Gubernur Maluku, Senin (15/03/2021).
“Aksi bakar 1.000 lilin dan doa adat di Taman Kota Saumlaki ini kami lakukan sebagai bentuk dukungan doa masyarakat Tanimbar bagi perjuangan pemerintah daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar untuk mendapatkan hak porsi dari PI 10 persen yakni 5,6 persen,” katanya.
Aksi ini dilaksanakan dengan tema: menyalakan harapan untuk Tanimbar. Masyarakat yang datang menghadiri aksi ini terlihat antusias. Setelah membakar lilin dan diletakkan di seputar lokasi taman kota, mereka terlihat berdoa dan membubarkan diri dengan tenang.
Tak hanya itu, dilakukan pula doa adat yang dipimpin oleh Philipus Ranmaru, tua adat dari desa Olilit. Philipus mendoakan proses perjuangan memperoleh porsi 5,6 persen dari total PI 10 persen dengan bahasa Yamdena.
“Kami berharap melalui aksi doa ini, para pengambil kebijakan di Provinsi Maluku maupun pemerintah pusat dapat menerima dan mengabulkan perjuangan ini” ujarnya.
Ketua DPD BAPERA Tanimbar, Salvin Solarbesain mengimbau seluruh masyarakat di wilayah itu untuk mendukung langkah Pemkab dan DPRD.
Menurutnya hal ini penting mengingat sejak keputusan perubahan skema pengelolaan Blok Masela dari offshore ke onshore oleh Presiden Jokowi maka semestinya lokasi sumur dan LSB yang berada di daratan dari sisi operasional harus dipandang sebagai satu kesatuan unit pengelolaan, sehingga Permen ESDM nomor 37 tahun 2016 terutama pasal 4 harus mendapatkan penyesuaian khusus berkaitan dengan pengelolaan Blok Masela.
“Kami minta kementerian ESDM untuk melakukan revisi atas Permen ESDM nomor 37 tahun 2016 agar Pemkab Kepulauan Tanimbar juga diberikan hak untuk mengelola PI 10persen” kata mantan Ketua Presidium PMKRI Cabang Saumlaki itu.
Sebelumnya, Jumat pekan kemarin, Bupati Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon menyampaikan komitmennya di hadapan DPRD dan seluruh elemen masyarakat untuk mengajukan keberatan dan upaya lain dengan pemerintah Provinsi Maluku maupun pemerintah pusat terkait porsi PI 10 perse yang hanya dikelola oleh PT. Maluku Energi Abadi.
Menurutnya, keputusan tersebut sama sekali tidak mempertimbangkan posisi Kabupaten Kepulauan Tanimbar sebagai lokasi pembangunan fasilitas LNG, daerah terdampak dan daerah perbatasan yang sewaktu-waktu bisa terdampak dari sisi pertahanan dan keamanan negara.
Pewarta : Shariva Alaidrus/Antara
Editor : Nusarina Yuliastuti