Sudah di Vaksin Tapi Belum Dapat Sertifikat Digital di Aplikasi PeduliLindungi!,Begini Penjelasan Kominfo

oleh
oleh
Suasana vaksinasi COVID-19 untuk wartawan di Hall Basket, Senayan, Jakarta, Kamis (25/2/2021). Sebanyak 5.500 awak media di Jakarta akan menerima vaksin COVID-19 secara bertahap. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/hp/am

TERASMALUKU.COM, JAKARTA,- Masyarakat yang sudah mendapatkan vaksin COVID-19 tapi belum mendapatkan sertifikat digital di aplikasi PeduliLindungi tidak perlu khawatir karena Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memastikan semua data yang masuk mutakhir.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan hal tersebut bisa terjadi karena perihal teknis mengingat sinkronisasi data membutuhkan waktu.

“Kalau data yang masuk pasti update, sinkronisasi perlu waktu tapi data di sistem pusat sudah ter-update,” kata Semual dalam konferensi pers daring pada Senin.

Dia mengatakan akan meningkatkan proses sinkronisasi sehingga apa yang tercantum di aplikasi PeduliLindungi sudah sesuai untuk setiap individu.

Kominfo juga mengingatkan masyarakat untuk tidak perlu mengunggah sertifikat vaksin ke media sosial atau membagikannya secara sembarangan.

Dalam hal sertifikat vaksin COVID-19, setidaknya ada tiga data pribadi yang harus dijaga kerahasiannya, yakni nama lengkap, nomor induk kependudukan (NIK) dan tanggal lahir.

Ketika mengunggah sertifikat vaksin tanpa disensor, di media sosial, yang merupakan ruang digital publik, tentu akan membuka peluang data tersebut diambil oleh orang yang tidak bertanggung jawab dan disalahgunakan.

BACA JUGA :  Turnamen Bulutangkis Kapolda Maluku Cup Ditutup, Ini Para Juaranya

No More Posts Available.

No more pages to load.