Datangi DPRD Maluku, Pemkab Kepulauan Tanimbar Minta Jatah Besar PI Blok Masela

oleh
oleh
Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury menggear rapat dengar pendapat dengan Bupati Kepulaluan Tanimbat, Petrus Fatlolon serta pimpinan dan anggota DPRD Kepulauan Tanimbar yang menuntut jatah 5,6 persen hingga 6 persen PI 10 persen pengelolaan gas Blok Masela, Senin (15/3/2021). (Antara/daniel leonard)

Supaya nantinya orang Tanimbar tidak hanya menjadi penonton di negeri sendiri karena secara fisik semuanya ada di sana. “Kita hanya minta jatah 5,6 persen dan saya kira ruang negosiasi untuk itu terbuka,” ungkapnya.

“Kalau kita sudah diundang untuk bernegosiasi, maka nilainya naik atau turun itu biasa dan normatif karena soal bagi-bagi itu harus diberikan kepada Tanimbar, semuanya harus dibuka dan jangan semuanya 10 persen hanya untuk provinsi dan itu membuat rakyat di sana menangis kalau satu persen pun tidak didapatkan,” papar Fatlolon.

Sementara ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Jaflau Batlayeri mengatakan, rekomendasi DPRD nomor 170/01/Kep/III/2021 tentang pengelolaan industri migas pada wilayah kerja Blok Masela di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, bahwa kegiatan ini akan menimbulkan dampak positif dan negatif serta berdampak pada masalah sosial budaya serta lingkungan hidup.

“DPRD Kepulauan Tanimbat sebagai wakil rakyat dan unsur pemerintah daerah memastikan bahwa kegiatan eksploitasi tersebut mestinya dapat membawa dampak kemakmuran daerah serta kesejahteraan rakyat,” kata dia.

Atas dasar itu DPRD setempat melaksanakaan rapat dengar pendapat dengan seluruh forkopimda 12 Maret 2021 dan menyepakati bahwa kebijakaan pengelolaan industri migas pada wilayah kerja Blok Masela di Kabupaten Kepulauan Tanimbar mesti diarahkan untuk memakmuran rakyat dengan melibatkan partisipasi rakyat di daerah secara aktif.

Hal ini terkonfirmasi dalam dalam UU nomor 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi yang teknisnya diatur dalam PP nomor 33 tahun 2004 tentang kegiatan hulu minyak dan gas bumi yang memberikan ruang bagi daerah untuk memperoleh dana dari hasil pengelolaan industri migas, dana bagi hasil dan PI 10 persen.

Disamping itu masih ada UU nomor 47 tahun 2012 tentang tanggungjawab sosial dan lingkungan yang memberikan ruang bagi daerah untuk mendapatkan dana itu.

BACA JUGA :  Tinjau Daerah Rawan Bencana Tsunami dan Gempabumi di Ambon, Kepala BMKG : Mitigasi Bencana Penting

Sehingga rakyat Kabupaten Kepulauan Tanimbar meminta gubernur dan DPRD provinsi untuk mengusulkan dan merekomendasikan kepada Predisen RI melalui Menteri ESDM untuk menetapkan Kabupaten Kepulauan Tanimbar sebagai daerah penghasil.

Manfaat SDA ini mesti dapat dinikmati melalui alokasi dana bagi hasil atau CSR yang dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat dan daerah Tanimbar sehingga pemprov dan dprd diminta mengusulkan dana bagi hasil eksplotasi blok masela sebagaimana diatur dalam UU nomor 33 tahun 2004.

Termasuk didalamnya dana tanggungjawab sosial dan lingkungan sebesar 2 persen sesuai ketentuan UU nomor 47 tahun 2012, dan memberikan porsi hak PI 6 persen kepada Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Pewarta : Daniel Leonard/Antara
Editor : Budi Suyanto

No More Posts Available.

No more pages to load.