Dua pelaku yang tertangkap tangan melalukan perburuan liar ini lanjut Ivan akan diproses secara hukum dengan bantuan penyidik dari Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian LHK.
“Tujuan proses hukum ini adalah untuk memberi efek jera dan peringatan bagi pelaku-pelaku perburuan liar agar tidak melakukan perburuan di dalam Taman Nasional Manusela,”sambungnya.
Ini merupakan yang kelimanya di Balai TN Manusela menangkap tangan pemburu-pemburu liar dari Waipia.
Ia mengatakan sebelumnya, pelaku tidak diproses hukum. BTN Manusela hanya mengamankan senjatanya, dan menghukum pelaku untuk menyampaikan pesan-pesan konservasi serta larangan berburu di Taman Nasional Manusela kepada masyarakat di negerinya.
“Namun karena himbauan untuk tidak berburu tidak diindahkan, dan masyarakat Waipia masih terus melakukan perburuan liar di taman nasional, maka rencananya kasus ini akan diproses hukum dengan bantuan penyidik dari Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian LHK,”tandasnya. (Ruzady)