TERASMALUKU.COM,-AMBON-Seorang petani berinisial HL di Desa Ilath, Kecamatan Batabual, Kabupaten Buru harus berurusan dengan aparat kepolisian karena setubuhi anak dibawah umur berusia 16 tahun. HL dilaporkan orang tua korban ke Polsek Batabual.
Paur Humas Polres Buru, Aipda M.Y.S Jamaludin yang dikonfirmasi menjelaskan, kasus ini dilaporkan orang tua korban pada 27 Maret 2021 di Polsek Batabual.
Jamaludin mengatakan kejadian yang menimpa siswi sebuah SMA ini terjadi sekitar awal Agustus 2020 pada pukul 16.00 WIT.
Saat itu, lanjut Jamaludin, korban keluar dari rumah di Desa Ilath dan hendak menuju pantai. Di tengah perjalanan, korban melewati rumah anak dari pelaku. Saat itu, pelaku berada di teras rumah anaknya tersebut.