Diduga Terlibat Jaringan Pengedar Narkoba, Seorang Napi dan Dua Oknum PNS Perempuan di Lapas dan Rutan Ambon Ditangkap

oleh

Dua orang kurir yang awalnya ditangkap ini yakni berinisial VN (23) dan EP (40).  Muttaqqien mengatakan VN ditangkap di Bandara Internasional Pattimura Ambon, Senin pagi, setiba dari Jakarta dengan barang bukti 50 gram sabu senilai Rp. 150 Juta. Warga Tulehu, Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah ini ditangkap atas laporan masyarakat.

Muttaqqien menjelaskan dari penangkapan VN, dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap EP, kurir kedua di Ambon. EP, warga Karang Panjang ini ditangkap di kawasan Poka, Kecamatan Teluk Ambon.

Setelah dua kurir ini ditangkap, tim gabungan melakukan pengembangan. Dan hasilnya mengejutkan. Ternyata ada keterlibatan seorang napi di Rutan Ambon inisial RB sehingga dilakukan penggeledahan di Rutan dan Lapas Kelas IIA Ambon pada waktu bersamaan.

No More Posts Available.

No more pages to load.