TERASMALUKU.COM,-AMBON-Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Maluku, Andi Nurka menegaskan jika terbukti terlibat dengan jaringan narkoba, oknum PNS yang bertugas di Rutan Ambon inisial IP (30) dan seorang lagi oknum PNS di LPKA (Lapas Anak) Ambon inisial MC (35) terancam dipecat.
Dua oknum PNS ini diamankan Tim Gabungan BNN Provinsi Maluku bekerjasama dengan Kanwil KumHAM Provinsi Maluku serta Polresta Ambon. Penangkapan kedunya hasil pengembangan dari dua orang kurir narkoba jaringan Jakarta-Ambon yang ditangkap aparat gabungan. Dua kurir narkoba ini diduga berafilisasi dengan jaringan narkoba Lapas Ambon.
Selain dua Oknum PNS ini, seorang Napi berinisial RB juga diamankan ke BNNP Maluku.
“Kalau memang terbukti ya pemecatan. Jelas. Kita akan mengusulkan pemecatan ke Pusat,”tegasnya menjawab Terasmaluku.com Selasa (6/5/2021) malam.
Namun soal kepastian keterlibatan dua oknum PNS ini, Andi belum bisa berkomentar banyak karena masih dalam penyidikan BNNP Maluku.
Sudah berapa lama kedua oknum PNS ini punya keterlibatan dengan jaringan narkoba, Andi belum bisa memastikannya. Termasuk dugaan keterlibatan napi berinisial RB di Rutan Ambon yang juga diamankan BNN Maluku.