TERASMALUKU.COM,-AMBON-Kasus penjualan senjata api (Senpi) dan amunisinya ke kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (7/4/2021).
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan enam orang terdakwa.
Mereka adalah Sahrul Nurdin (39), warga Tantui, Sam Herma Palijama (34), oknum anggota Polri, Muhammad Romi Arwanpitu (38), oknum anggota Polri, Ridwan Mohsen Tahalua (44), warga Batu Merah, Handri Morsalim (43), warga Kapaha, dan Andi Tanan (50), warga Hative Kecil. Semuanya didampingi penasehat hukum, Tomas Wattimury.
Sidang yang berlangsung secara virtual ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Pasti Tarigan. Ia didampingi dua anggotanya, Felix Roni Wuisan dan Jeny Tulak.
JPU Kejaksaan Negeri Ambon, Eko Nugroho, dalam dakwaannya menyebutkan perbuatan para terdakwa terjadi sejak tahun 2020 dan 2021 di beberapa tempat.
Yakni, Pangkalan Ojek Desa Batu Merah, Pasar Arumbai Mardika, Pasar Mardika Ambon, bawah Jembatan Merah Putih, dan kawasan Kapaha, Kecamatan Sirimau Kota Ambon.
Kasus tersebut berawal saat para terdakwa bersama Welem Taruk (terdakwa dalam berkas perkara tersendiri yang diajukan penuntutan secara terpisah/Splitching) dan Atto Murib (DPO), sengaja menerima, menyerahkan, membawa, menguasai, menyimpan, menyembunyikan, mempergunakan senjata api dan amunisi tanpa hak.
Awalnya, Atto Murib, pemilik tambang emas di Kilometer 54 Kabupaten Nabire, Provinsi Papua, meminta Welem Taruk, warga Ambon untuk mencari senjata api dan amunisi yang bisa dibeli. Atto minta bantuan Welem, karena Ambon merupakan daerah bekas konflik.
Diminta mencari senpi dan amunisi, Welem kemudian bertemu dengan Sam Herma Palijama, oknum anggota Polri.
“Kalo ada yang jual senjata rakitan tolong cari akang dolo buat dibawa ke tambang mas di Papua Nabire,” kata JPU dalam dakwaannya.