Dua Oknum PNS Terlibat Jaringan Narkotika di Ambon Jadi Tersangka, Begitu Juga Napi RB

oleh
Kepala BNNP Maluku, Brigjen Polisi MZ. Muttaqien

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Dua oknum PNS Kementerian Hukum dan HAM masing-masing IR (30) bertugas di Rutan Kelas IIA Ambon dan MC (35) bertugas di Lapas Anak (LPKA) Ambon ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik BNN Provinsi Maluku karena terlibat jaringan narkotika yang dikendalikan dari dalam Rutan Ambon.

Selain dua oknum PNS ini, narapidana inisial RB alias Robby juga ditetapkan sebagai tersangka. Menariknya, RB alias Robby merupakan narapidana kasus narkoba yang beberapa waktu lalu baru saja divonis hakim dengan hukuman empat tahun penjara.

Selain tiga tersangka yang telah disebutkan diatas, dua orang kurir yakni VN alias FB (23) dan EP (40) juga alami hal serupa telah ditetapkan sebagai tersangka penyidik BNNP Maluku.

BACA JUGA :  Reses di SBB, Anggota DPRD Maluku Turaya Samal Serap Aspirasi Warga Huamual

No More Posts Available.

No more pages to load.