TERASMALUKU.COM,-AMBON– Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon menyelidiki kasus dugaan penyimpangan anggaran bahan bakar minyak (BBM) untuk kendaraan dinas dan operasional sampah pada Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (LHP) Kota Ambon, tahun 2019 dan 2020.
Bahkan, penyidik Tipidsus Kejari Ambon mulai Selasa (13/4/2021) menaikan status perkara yang diduga telah merugikan negara miliaran rupiah tersebut, dari tahapan penyelidikan ke penyidikan.
Peningkatan status ke tahapan penyidikan dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap kurang lebih 30 orang saksi. Termasuk Kepala Dinas LHP Ambon, Lucia Izaak.
“Bahwa kasus dugaan penyimpangan pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Ambon sudah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan hari ini,” kata Kepala Kejari Ambon Dian Frits Nalle kepada wartawan, Selasa (13/4/2021).
“Tiga puluhan saksi sudah kita mintai keterangan, sedangkan status lainnya kita akan umumkan. Yang jelas hari ini kita tingkatkan ke penyidikan. Kepala dinas sudah diperiksa,” katanya lagi.
Dian menyebutkan untuk tahun 2019, penyimpangan yang dilakukan diduga sekitar Rp 7 miliar. Sedangkan untuk tahun 2020 masih terus dilakukan pemeriksaan.
“Yang sudah diperiksa juga termasuk Kepala Bidang dan dia punya PKK (Pejabat Pembuat Komitmen),” terangnya.
Kasus ini terungkap setelah penyidik menemukan adanya beberapa laporan fiktif, dan yang tidak sesuai dengan pelaksanaannya.
“Jadi keterbukaan informasi publik adalah hal yang penting untuk disampaikan kepada masyarakat,” terangnya.
Liputan : HUS
Editor : HAMDI