TERASMALUKU. COM,-AMBON-Penyidik BNN Provinsi Maluku telah resmi menetapkan lima tersangka dalam kasus jaringan narkotika dari dalam Rutan Ambon. Mereka disangkakan dengan pasal berlapis.
Lima tersangka ini masing-masing IR (30) oknum PNS Rutan Kelas IIA Ambon dan MC (35) PNS Lapas Anak (LPKA) Ambon serta napi RB alias Robby dan juga dua orang kurir masing-masing VN alias FB (23) juga EP (40).
BACA JUGA : Dua Oknum PNS Terlibat Jaringan Narkotika di Ambon Jadi Tersangka, Begitu Juga Napi RB