Lima Tersangka Jaringan Narkoba Rutan Ambon Dikenakan Pasal Berlapis

oleh
Kepala BNNP Maluku, Brigjen Polisi MZ. Muttaqien

TERASMALUKU. COM,-AMBON-Penyidik BNN Provinsi Maluku telah resmi menetapkan lima tersangka dalam kasus jaringan narkotika dari dalam Rutan Ambon. Mereka disangkakan dengan pasal berlapis.

Lima tersangka ini masing-masing IR (30) oknum PNS Rutan Kelas IIA Ambon dan MC (35) PNS Lapas Anak (LPKA) Ambon serta napi RB alias Robby dan juga dua orang kurir masing-masing VN alias FB (23) juga EP (40).

BACA JUGA : Dua Oknum PNS Terlibat Jaringan Narkotika di Ambon Jadi Tersangka, Begitu Juga Napi RB

BACA JUGA : Jika Terbukti Terlibat Jaringan Narkoba, Oknum PNS Rutan dan Lapas Ambon Terancam Dipecat

BACA JUGA :  Rp. 2,4 Miliar Duit Hasil Korupsi Terpidana Perkara BNI Ambon Disetor ke Kas Negara

No More Posts Available.

No more pages to load.