TERASMALUKU.COM,-AMBON-Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melakukan penyesuaian jam operasional sektor usaha kuliner dan toko selama bulan Ramadhan 1442 Hijriah.
Penyesuaian usaha kuliner dan rumah makan ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Walikota Ambon nomor 451.13/04/SE/2021 tertanggal 13 April 2021.
Penyesuaian dalam SE tersebut diantaranya, restoran, rumah makan, cafe, warung atau usaha sejenis beroperasi mulai pukl 08.00 hingga pukul 02.00 WIT dinihari.
Kegiatan atau aktifitas usaha kuliner beroperasi mulai pukul 15.00 hingga 02.00 WIT, Mall atau Toko modern, Swalayan berjenis supermarket, Indomaret, Alfamidi dan toko lainnya beroperasi hingga pukul 22.00 WIT. Selain itu, angkutan umum yang diizinkan beroperasi hingga pukul 22.00 WIT.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanggulangan Covid 19, Joy Adriaansz, menjelaskan penyesuaian jam operasional sebagaimana tertuang dalam SE Walikota Ambon, dilakukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.
“Penyesuaian ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam mempersiapkan menu berbuka puasa dan sahur, sehingga jam operasional restoran, rumah makan, maupun usaha kuliner beroperasi hingga dini hari,” kata Joy saat memimpin apel Persiapan Operasi Yustisi di Balai Kota, Rabu (14/4/2021).
Joy mengaku, dengan adanya penyesuaian tersebut, maka jam operasional angkutan umum juga diijinkan untuk beroperasi hingga pukul 22.00 WIT. Selain itu SPBU juga beroperasi sampai pukul 21.00 WIT.
“Jam operasional SPBU, yang sebelumnya hanya dizinkan hingga pukul 20.00 WIT akan menyesuaikan dengan jam operasional angkutan umum,” kata Joy.
Joy berharap, dengan adanya SE ini masyarakat Kota Ambon dapat terbantu dalam menjalankan ibadah di bulan suci Ramadhan, selain itu juga membantu para pelaku usaha di kota Ambon dalam peningkatan ekonomi.
Reporter : Alfian Sanusi
Editor : Hamdi