Dia mengaku bingung dengan kondisi parkiran di dalam kota. Kondisi jalan yang tidak memungkinkan serta ketiadaan lahan parkir khusus membuat pusing pemilik kendaraan.
Sebelum itu kejadian pengempisan ban oleh dishub juga pernah terjadi di kawasan jalan menuju Pelabuhan Yos Sudarso. Pemilik kendaraan memarkirkan kendaraannya sementara waktu saat hendak berbelanja dengan kondisi jalan yang sedang ada penggalian drainase.
“Boleh pakai aturan tapi lihat lagi kondisinya. Masa katong terus dikempesin sementara seng ada parkir dan katong juga bayar retribusi,” Keluh Ethly Johannis, pemelik salah satu kendaraan yang parkir.
Sementara itu pihak dinas perhubungan menyatakan membuka peluang bagian investor swasta yang ingin menyediakan lahan parkir. Hal itu seperti tertuang dalam Pasal 7 Perda Kota Ambon tentang Penyelenggaraan Parkir.
Isinya tentang (1) Pemerintah Daerah dapat menyediakan fasilitas parkir di luar ruangĀ milik jalan, (2) Penyediaan fasilitas parkirsebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan melalui kerjasama badan usaha dan/atau pihak swasta.
(3) Kerjasama penyediaan fasilitas parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dituangkan dalam perjanjian kerjasama dan dilaksanakanĀ sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (PRISKA BIRAHY)