TERASMALUKU.COM,-AMBON-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) menunjuk Pakar Hukum Tata Negara dan Ahli Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makasar, Dr.Fahri Bachmid,S.H.,M.H. sebagai saksi Ahli (Ahli Hukum) dalam sidang Praperadilan terkait penetapan tersangka Reza.
Reza adalah Ketua Pokja I untuk pengadaan barang dan jasa Pengadaan Nautika Kapal Penangkap Ikan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Malut Tahun Anggaran 2019.
Fahri mengatakan pengadaan Nautika Kapal Penangkap Ikan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Malut Tahun Anggaran 2019 diawali dari suatu Dugaan bahwa proses tender/lelang pengadaan barang dan jasa yang diatur dan diarahkan kepada PT Tamanlarea Karsatama sebagai pemenang tender (Penyedia Barang dan Jasa) oleh Tersangka Reza.
Menurut Fahri, selaku Ketua Pokja I, kemudian tersangka (Pemohon) Praperadilan tidak melakukan proses pelelangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dan peraturan LKPP Nomor 9 tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia.
Tersangka Reza mengajukan gugatan praperadilan karena tidak terima atas penetapan tersangka oleh penyidik Kejati Malut.
Dalam sidang praperadailan yang digelar di Pengadilan Negeri Ternate, Jumat (16/4/20121), Fahri menyampaikan bahwa pentepan tersangka kepada Reza secara konstitusional telah tepat dan sejalan dengan prinsip hukum yang berlaku.
Fahri menjelaskan, bahwa Praperadilan sejatinya merupakan kewenangan pengadilan untuk memeriksa dan memutus persoalan yang berhubungan dengan kewenangan upaya paksa dari aparat penegak hukum, termasuk pula masalah ganti rugi.
“Praperadilan didesain untuk memberikan perlindungan pada masa “pra persidangan” bagi tersangka atau orang lain yang merasa hak-nya dilanggar oleh kewenangan yang dimiliki aparat penegak hukum,” kata Fahri.