Precariat/prekariat (precarious : rentan, dan cariate : pekerja proletariat). Istilah yg diperkenalkan oleh Guy Standing, lalu dipopulerkan lagi melalui tulisan-tulisan Judith Butler, Michael Herdt dan Antonio Negri utk merujuk pada proses perentanan yg dilakukan oleh struktur ekonomi-politik neoliberal (pasar dan negara) kepada pekerja paruh waktu yg unggul dalam kreatifitasnya namun rentan karena ketidak pastian dalam dunia kerja.
Saat struktur ekonomi-politik kita menghasilkan mode kerja internship (magang), part-time (kerja paruh waktu) dan freelance (kerja lepas), orang kemudian berelasi persis mesin-mesin modern yang bersembunyi dibalik istilah “kreatifitas” tapi sebenarnya rentan dalam aktivitas harian.
Melalui proses perentanan kehidupan para pekerja prekariat ini : mereka dipaksa mencari waktu sampingan, mengatur jadwal, mendalami kursus, melakukan spesialisasi keilmuan, menjadi milenial atau bersikap teknologis layaknya manusia-manusia chip di silicon valley sbg perwujudan dari mahluk kreatif abad digital. Padahal kreativitas mereka berkepentingan utk melayani fantasi pasar & negara atau sekadar utk akumulasi profit para pemodal dan penguasa.
Para prekariat ini bekerja dalam kecemasan karena bs di-PHK sewaktu-waktu atau dipotong gajinya akibat kontrak jangka pendek yg tidak pasti. Di ping-pong mengikuti suasana hati sang majikan. Dan dipaksa kreatif persis mesin-mesin satu dimensi untuk mencegah setiap kerentanan, yg sebenarnya dalam tiap waktu di sediakan oleh pasar dan penguasa.
Situasi rentan tanpa kerja reguler ini misalnya dialami dalam kasus Jepang, saat anak muda hidup tanpa kerja reguler dan berharap pensiunan orang tuanya yg telah meninggal bertahun-tahun.
Kerentanan dalam kelas prekariat tidak muncul hanya karena kita menginginkan adanya kerja-kerja sampingan melainkan proses prekarisasi yg dilakukan terus menerus oleh pasar maupun negara. Para pekerja prekariat diretas berkali-kali oleh situasi-situasi rentan yg sebenanrnya diciptakan oleh pasar & negara, lalu para prekariat dipaksa menyelesaikannya dengan kreatifitas yg mereka miliki.
Prekarisasi (perentanan) oleh pasar bersumber dari skema kontrak kerja dan alih-daya yg membuat para pekerja dieksploitasi kreatifitasnya utk akumulasi profit para majikan. Sedang prekarisasi oleh negara, mengharuskan kita menyerahkan segala situasi rentan (precarious) atau kegentingan pada penilaian-penilaian negara sebagai organ yg dianggapa memiliki keistimewaan tunggal. Sumber perentanan berasal dari kekuasaan istimewa negara utk menunda hukum dan membuat pengecualian yg sewenang-wenang atas nama kedaruratan.
Saat orde baru bahkan hingga sekarang : negara pernah menggunakan kekuatan ini utk membuat perentanan secara sewenang-wenang atas nama stabilitas nasional, keamanan, pembangunan dan Pancasila. Atau saat sekarang : atas nama pembangunan dan kemajuan teknologi, maka menjadi sah untuk menyerobot hutan, membuka area tambang, dan membuat perangkat-perangkat regulasj yg menopangnya. (seperti Omnibus Law).
Rumitnya, kerentanan-kerentanan yg dialami kelas prekariat ini kemudian meluas utk melayani moralisme universal ala neo-loberal. Negara atau pasar dapat sesuka hati melakukan perentanan terhadap warganya dengan dalih : Hak Asasi Manusia, Kebebasan, Kesetaraan, Pluralisme, Milenialisme, Entrepreneurship atau masyarakat digital ala silicon valley 4.0.