Apalagi Kejaksaan Tinggi Maluku, Pengadilan tinggi Maluku serta Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Maluku bersama BNN Provinsi Maluku telah sepakat untuk “Merah Putih” dalam penegakan hukum Tindak Pidana Narkoba.
BACA JUGA : UU Pencucian Uang Juga Bakal Menjerat Tersangka Jaringan Narkoba Rutan Ambon
“Alhamdulillah Pak Kajati Maluku, Ketua Pengadilan Tinggi Maluku, KaKanwil Kumham Maluku kemarin silatutahim yang Luar biasa sudah sepakat satu persepsi untuk “Merah Putih” dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Narkoba,”sambungnya.
Saat ini terkait 5 tersangka Jaringan Narkoba antar provinsi yang dikendalikan dari Rutan tersebut, lanjut Muttaqien penyidik BNN Provinsi Maluku masih melengkapi berkas penyidikan. “Masih ada pemeriksaan beberapa alat bukti sesuai pasal 184 KUHAP dan masih melengkapi adiministrasi penyidikan yang perlu proses dan waktu ya,”tandasnya.
Dia pun meminta dukungan dari semua pihak agar penanganan kasus ini bisa berjalan dengan lancar hingga persidangan demi menyelamatkan generasi di Maluku. (Ruzady)