Tiga Terdakwa Kasus Pembunuhan Mahasiswa Unpatti Divonis

oleh
oleh
Pengadilan Negeri Ambon. FOTO : TERASMALUKU.COM

TERASMALUKU.COM,-AMBON,-Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Selasa (20/4/2021) menjatuhkan vonis penjara kepada tiga terdakwa kasus pembunuhan Husain Suat, mahasiswa Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon di atas JMP.

BACA JUGA : Tiga Terdakwa Dibawah Umur Kasus Pembunuhan Mahasiswa Unpatti Divonis Hakim

Hakim Ketua Wilson Shriver memutuskan terdakwa Erwin Nakul, Bakri Mahu dan Ryan Kaimudin masing-masing 15 tahun dan 10 tahun penjara.

Dalam sidang yang berlangsugn Selasa pagi, para terdakwa dijatuhi hukuman sesuai pasal 338 KUHP pidana tentang pembunuhan.

Hakim ketua menjatuhkan vonis hukuman kepada Erwin Nakul 15 tahun penjara. Sedangkan terdakwa Ryan Kaimudin dan Bakri Mahu 10 tahun.

“Menghukum terdakwa Erwin Nakul 15 tahun penjara, Ryan Kaimudin 10 tahun dan Bakri Mahu 10 tahu,”sebut Hakim Ketua Wilson Shriver saat membacakan amar putusan.

Putusan kepada terdakwa lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).  JPU mengajukan tuntutan yang jauh lebih tinggi dari putusan hakim.

JPU, Eko Nugroho memberi tuntutan paling tinggi, 15 tahun kepada Erwin Nakul serta 14 tahun kepada Ryan Kaimudin dan Bakri Mahu.

Terdakwa Erwin Nakul berperan menusuk korban Husain Suat, sementara Ryan dan Bakri yang memukul korban. Atas putusan ini, ketiga terdakwa mengaku masih pikir-pikir atas vonis majelis hakim PN Ambon. (PRISKA BIRAHY)

BACA JUGA :  Pemkot Ambon Batasi Aktivitas Perayaan Natal

No More Posts Available.

No more pages to load.