TERASMALUKU.COM,AMBON, – Penting bagi pemudik. Ketua Satgas COVID-19 Doni Monardo baru saja meneken keputusan perihal pembatasan mudik yang berlaku mulai hari ini, Kamis 22 April hingga 24 Mei 2021. Serta peniadaan mudik pada 18 Mei – 24 Mei 2021.
Itu tertuang dalam Addendum (dokumen tambahan yang menyatu dengan dokumen awal) Surat Edaran perihal pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).
“Tujuan Addendum Surat Edaran yang diteken pada 21 April ini adalah untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antardaerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan,” papar Doni, dalam siaran pers, Kamis (22/4/2021).
Lebih lanjut penjelasan Addendum SE yang berlaku hari ini yakni periode H – 14 menjelang masa peniadaan mudik (6 Mei 2021 sampai dengan tanggal 17 Mei 2021) yang dimaksudkan dalam Addendum Surat Edaran ini berlaku pada tanggal 22 April 2021 sampai dengan tanggal 5 Mei 2021.
Sementara itu, periode H + 7 pascamasa peniadaan mudik (6 Mei 2021 sampai dengan tanggal 17 Mei 2021) yang dimaksudkan dalam Addendum Surat Edaran ini berlaku pada tanggal 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021.
Atau secera sederhana, kebijakan baru Satgas COVID-19 nasioanl memperketat atau membatasi pergerakan pada H-14 atau terthitung mulai hari ini hingga 5 Mei. Dan melarang orang untuk tidak mudik sama sekali pada periode 6 Mei hingga 24 Mei 2021.
Terkait hal itu saat keputusan ini dikonfirmasi kepada satgas di tingkat kota, belum ada arahan. Semua keputusan pemerintah pusat akan diturunkan ke daerah melalui satgas provinsi.
“Sampai saat ini belum ada info perubahan dari Satgas nasional dan provinsi,” jawab Jubir Covid-19 Kota Ambon, Joy Andiaansz singkat melalui pesan pendek whatsapp kepada wartawan sore ini.
Warga kota diharapkan tetap patuh pada aturan dan memperbarui semua informasi terkait aturan pulang kampung untuk lebaran. (PRISKA BIRAHY)