Pasangan dengan jarkon BENAR di Pilkada MBD 9 Desember tahun lalu itu merupakan pemenang pesta demokrasi lima tahunan mengalahkan dua pasangan saingannya yakni Nikolas Johan Kilikili-Desianus Orno dengan nomor urut 01 (Kalwedo) dan Jhon Leunupun-Dolfina Markus nomor urut 03 (Join).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Barat Daya telah menetapkan pasangan Noach-Kilikily sebagai pemenang Pilkada MBD Rapat Pleno Terbuka Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Maluku Barat Daya Tahun 2020 pada 22 Februari 2021 lalu di Tiakur, MBD.
Noach-Kilikily ditetapkan sebagai jawara Pilkada MBD berdasarkan Surat Keputusan KPU MBD Nomor : 05/PL.02.7-Kpt-8108/KPU-Kab/II/2021 dengan perolehan suara sebanyak 28.210 suara.
Penetapkan pasangan ini sebagai pemenang Pilkada MBD menyusul Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan sengketa hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Maluku Barat Daya dalam Pilkada 9 Desember 2020 lalu yang dimohonkan oleh pasangan Nikolas J. Kilikily dan Desianus Orno.
Putusan itu dibacakan oleh Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang pleno MK Rabu 17 Februari 2021. (Ruzady)