TERASMALUKU.COM,-AMBON-Ketua Pengadilan Agama Maluku, M. Manshur, menemui Kapolda Maluku Irjen Pol Refdi Andri di ruang kerjanya, Markas Polda Maluku, Selasa (4/5/2021).
Dalam pertemuan tersebut, Ketua Pengadilan Agama ungkapan kasus pengajuan perceraian di wilayahnya dipicu persoalan ekonomi dalam sebuah rumah tangga terutama di Kota Ambon.
“Kita banyak menerima pengajuan perceraian akibat persoalan persoalan perekonomian di Kota Ambon,” kata Manshur.
Namun Manshur tidak menyebutkan presentasi, jumlah kasus perceraian karena masalah faktor ekonomi.
Manshur juga mengatakan, Polda Maluku telah membangun zona integritas. Ini menandai komitmennya untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi serta Birokrasi Bersih dan Melayani.
“Kami meminta dukungan dari Polda Maluku kepada Pengadilan Agama dalam pelaksanaan tugas ke depan,” katanya.
Sementara Kapolda Maluku Refdi Andri mengatakan, Polda Maluku dan Pengadilan Agama senantiasa memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat.
Memberikan pelayanan yang efisien dan modern dengan lebih dahulu memahami bagaimana karakter masyarakat.
Kapolda menyarankan kepada Ketua Pengadilan Agama agar dapat mengirimkan stafnya setiap anggota Polda Maluku yang akan melaksanakan sidang pra nikah.
“Ini penting agar dapat memberikan pencerahan kepada anggota terkait dengan kawin cerai dan jangan sampai ada pernikahan yang berunjung ke perceraian,” kata Refdi.
Kapolda juga menegaskan Polda Maluku akan selalu mendukung program kerja yang diterapkan Pengadilan Agama Maluku.(IAN)