TERASMALUKU.COM,-AMBON-Ketua Fraksi Golkar DPRD Maluku, Anos Yeremias mengatakan, dokumen LKPJ Gubernur Maluku tahun anggaran 2020 cacat administrasi.
“Ada beberapa hal yang harus dibilang antara lain DPRD menerima dokumen yang sangat tebal dan mencoba melakukan telaah dan ada sekitar 40 halaman tidak sesuai,” kata Anos dalam rapat Pansus LKPJ DPRD Maluku, Selasa (4/5/2021).
Rapat yang dipimpin Ketua Pansus LKPJ, Benhur Watubun dan dihadiri Sekda Maluku Kasrul Selang, Kepala Bappeda Anthon Lailossa, serta sejumlah pimpinan SKPD ini meminta penjelasan Sekda terkait dokumen LKPJ Gubernur tahun aggaran 2020 yang dinilai tidak sesuai mekanisme Permendagri nomor 18 tahun 2020.
Menurut Anos, kelengkapan LKPJ ini merupakan salah satu syarat mutlak sehingga DPRD bisa menilai kelayakan laporan yang disampaikan pemerintah daerah.
“Oleh karena kelayakan dan kelengkapan dokumen adalah bagian dari amanat Permendagri nomor 18 tahun 2020, maka kami berkesimpulan bahwa dokumen LKPJ Gubernur Maluku tahun anggaran 2020 cacat administrasi,” tegasnya.
Meski pun sudah dijelaskan oleh Kepala Bappeda tetapi bagi DPRD bukan tidak menerimanya, namun bila kondisi seperti ini secara terus-menerus dibiarkan, kata Anos maka kondisinya tetap akan seperti begini.
“Kalau tadi ada anggota Pansus yang menyebutkan bahwa dokumen LKPJ Gubernur tahun anggaran 2019 sama dengan 2020, tentunya akan menjadi persoalan bagi DPRD ,” kata Anos.
Kemudian bila tidak menggunakan format yang diatur dalam Permendagri, sudah pasti tidak juga dicantumkan capaian indikator utama Pemprov Maluku dalam dokumen ini.
Karena LKPJ Gubernur Maluku keluar dari format sesuai yang diatur dalam Permendagri nomor 18 tahun 2020 maka banyak keterangan dalam dokumen ini yang tidak bisa dipertanggungjawabkan untuk dijadikan bahan evaluasi oleh lembaga perwakilan rakyat.
Terutama pada kelompok OPD, misalnya di Dinas PUPR, di mana banyak nomenklatur yang disebutkan tetapi penjabarannya secara gelondongan, dan tidak ada perincian capaian kinerja anggaran per item yang bisa dipahami.
Selanjutnya terkait konten dan berbagai alasan kebijakan anggaran yang ditempuh Pemprov Maluku dalam kondisi pandemi COVID-19 tidak ada satu pun dasar hukumnya yang dijadikan landasan.
“Terlalu banyak kita mengabaikan kebijakan umumnya, sehingga secara tegas disampaikan dalam forum yang terhormat ini bahwa saya menolak dokumen ini, dan kalau tidak ada perubahan maka saya juga tidak akan terlibat dalam pembahasan,” tandas Anos.
Selain Fraksi Golkar, Amir Rumra dari F-PKS dan Santhy Tehol (F-Gerindra) juga menyatakan menolak dokumen LKPJ Gubernur Maluku tahun anggaran 2020 dengan catatan harus dilakukan perbaikan sesuai mekanisme yang diatur dalam Permendagri.
Pewarta : Daniel Leonard/Antara
Editor : Alex Sariwating