Ketua Pansus : LKPJ Gubernur Tidak Ditolak Tapi Dikembalikan Untuk Diperbaiki

oleh
oleh
Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, dan Fraksi PKS DPRD Maluku menyatakan menolak dokumen LKPJ gubernur tahun 2020 sampai dilakukan perbaikan sesuai mekanisme yang diatur dalam Permendagri nomor 18 tahun 2020, Selasa (4/5/2021). Foto : Daniel Leonard

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Maluku Tahun Anggaran 2020, bukan ditolak DPRD Maluku namun yang pasti dikembalikan untuk diperbaiki.

Demikian bantahan Ketua Panitia Khusus (Pansus) LKPJ DPRD Maluku, Benhur G. Watubun yang disampaikan kepada wartawan di Sekretariat DPRD Maluku, Rabu (5/5/2021).

”Tidak benar LKPJ Gubernur ditolak. Yang benar itu LKPJ di kembalikan untuk diperbaiki,” tegas Watubun.

Menurut Watubun, tidak satupun pasal atau klausul dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 tahun 2020 yang memberikan ruang kepada DPRD Provinsi Maluku untuk menolak LKPJ Gubernur.

”Tidak ditemukan satupun pasal menyebut menerima dan menolak LKPJ Gubernur, apakah itu LKPJ diawal kepemimpinan maupun akhir masa jabatan. Jadi tidak ada pasal yang memberikan ruang kepada dewan menolak LKPJ. Hanya saja, ada isi yang disajikan Pemda masih kurang, sehingga butuh perbaikan,” katanya.

Untuk itu, Pansus LKPJ DPRD Maluku minta setelah Idul Fitri dimasukan hasil perbaikan dokumen tersebut.

“Setelah itu, DPRD melalui Pansus dibuat Daftar Isian Masalah atau DIM. Nah, setelah itu baru dijawab Sekda, setelah itu lahirlah rekomendasi kepada Gubernur dan jajaran untuk ditindaklanjuti. Jadi jangan diplinitir berita seolah-olah Pansus tolak LKPJ Gubernur,” kata Ketua Fraksi PDI P itu mengingatkan.

Watubun mengingatkan kembali bahwa Daftar Isian Masalah (DIM), sebagai rangkuman dari pandangan – pandangan fraksi dan, isian masalah dari komisi-komisi.

“Jadi DIM DPRD selanjutnya, akan dijawab, jadi saya minta untuk kita luruskan pemberitaan yang konteksnya dapat dipelintir, sehingga bisa membuat kita dalam hubungan yang tidak nyaman padahal yang dimaksudkan oleh Pansus, itu dikembalikan untuk diperbaiki,” ulangnya.

Bantahan Watubun juga dikuatkan Sekretaris DPRD Maluku, Bodewin Wattimena.

BACA JUGA :  Hasil Riset OCBC NISP, 85 Persen Generasi muda Kurang Sehat Secara Finansial

”Tidak benar ada penolakan LKPJ. Itu hanya saran agar ada perbaikan dalam penyelengaraan pemerintahan,” kata Wattimena. (IAN)

No More Posts Available.

No more pages to load.