Polda Maluku Tetapkan Ketua dan Sekretaris Yayasan Anak Bangsa Tersangka Penipuan, Begini Perjalanan Kasusnya

oleh
oleh
Ketua Yayasan Anak Bangsa 11 Provinsi Indonesia Timur, Josefa J. Kelbulan bersama sekretatisnya Lambert W. Miru ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan ratusan warga dari berbagai kota di Indonesia Timur, Selasa (4/5/2021). Foto : Daniel Leonard

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Ketua Yayasan Anak Bangsa (YAB) 11 Provinsi Indonesia Timur Josefa J Kelbulan bersama sekretarisnya Lambert W Miru akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penipuan terhadap ratusan anggota YAB yang telah menjadi korban.

“Kita sudah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Josefa karena yang bersangkutan ini selaku Ketua YAB bersama Lambert Miru selaku Sekretaris YAB,” kata Dirkrimum Polda Maluku, Kombes Pol Sih Harno di Ambon, Selasa (4/5/2021).

Dalam konferensi pers tersebut, Sih Harno juga didampingi Kabid Humas Kombes Pol M Rum Ohoirat dan PS Kasubdit III Ditreskrimum Polda Maluku AKP Sanjaya.

Dia mengungkapkan, Ketua dan Sekretaris YAB ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan penyelidikan terhadap laporan yang diterima polisi pada 29 April 2021 lalu. “Kita sudah lakukan penangkapan dan penahanan terhadap Josefa kedua tersangka,” katanya.

Modus operandi yang dilakukan, kata Harno, yaitu tersangka Josefa mendirikan Yayasan Anak Bangsa. Pada tahun 2020, yayasan ini berstatus legal karena sudah terdaftar di Kemenkumham namun sebelumnya, yayasan tersebut sudah beroperasi sejak tahun 2012.

Tersangka melakukan penipuan dengan cara menyosialisasikan kepada masyarakat bahwa YAB akan mendapatkan dukungan dana dari enam negara asing diantaranya Australia, Singapura, Thailand, Perancis, Korea Selatan dan Amerika Serikat.

“Kemudian yang bersangkutan menyosialisasikan kepada masyarakat bahwa barang siapa yang mau menyetorkan dana kepada yayasan ini maka akan mendapat bantuan,” jelasnya.

Dirkrimum juga mengakui terdapat empat cara penipuan yang dilakukan tersangka dengan nama tender yakni tender relawan yakni bagi siapa saja yang menyetorkan dana Rp250 ribu maka akan mendapatkan bantuan sebesar Rp15 juta.

BACA JUGA :  Virus Covid-19 Varian Delta Sudah Masuk Ambon? Begini Kata Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Maluku

No More Posts Available.

No more pages to load.