TERASMALUKU.COM,-AMBON-Ketua DPD Generasi Anti Narkotika Nasional (GANN) Maluku, Hidayat Samalehu meminta Pengadilan Negeri (PN) Ambon proporsional dan obyektif dalam memutuskan perkara kasus narkoba yang dilakukan anggota DPRD Provinsi Maluku, Wellem Zefah Wattimena.
Dalam putusannya, hakim juga harus mempertimbangkan hasil sidang Tim Asesment Terpadu (TAT) dari BNN, Resnarkoba Polda Maluku, Kejati, Polresta Ambon, dan tim medis.
BACA JUGA : Anggota DPRD Maluku Wellem Wattimena Tersangka Kasus Narkoba
BACA JUGA : Anggota DPRD Maluku Dari Demokrat Yang Ditangkap Positif Narkoba
“Kami minta pihak Pengadilan Negeri Ambon yang menyidangkan perkara Wellem untuk proporsional dan obyektif dalam memutuskan perkara kasus narkoba ini agar memberikan kepuasan terhadap publik,” kata Hidayat dalam siaran pers yang diterima Terasmaluku.com, Kamis (6/5/2021).
Dia juga minta penegak hukum berlaku arif dan bijaksana dalam memutuskan perkara kasus narkoba ini. Sebab kata Hidayat, kejahatan narkoba yang dilakukan Wellem adalah kejahatan luar biasa atau Extra Ordinary Crime. Sehingga penting dilihat dengan cermat terkait hukuman bagi pelaku kejahatan narkotika.
“Sebagai Organisasi Pegiat Anti Narkotika, kami GANN mendesak dan meminta aparat penegak hukum berlaku arif untuk putusun hukumnya,” kata Hidayat.
Menurutnya, kejahatan yang dilakukan Wellem, tentu melanggar UU Narkotika Nomor 35 tahun 2009 dan juga telah melanggar instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika (P4GN).
“Sehingga segala bentuk kejahatan narkotika yang dilakukan oleh siapa pun termasuk Welem harus diberikan sanksi hukum yang tegas,” ujarnya.
Hidayat menyatakan sanksi hukum yang tegas juga merujuk pada sidang Tim Asesment Terpadu (TAT) yang dilakukan oleh BNN, Resnarkoba Polda Maluku, Kejati, Polresta Ambon, dan tim medis menghasilkan bahwa yang bersangkutan tetap dihukum pidana sesuai UU Narkotika Nomor 35 pasal 127.
“Karena itu dalam memutuskan hakim harus mempertimbangkan hasil Tim Asesment Terpadu (TAT) dari BNN, Resnarkoba Polda Maluku, Kejati, Polresta, dan tim medis,” kata Hidayat. (Alfian)