BPJAMSOSTEK Dan Kejati Maluku Sosialisasi Inpres 2 Tahun 2021 Tentang Jaminan Sosial

oleh
oleh
BPJAMSOSTEK Maluku bersama Kejati Maluku melakukan, sosialisasi instruksi Presiden nomor 2 tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial Ketenagakerjaan di Kejati Maluku, Kamis (6/5/2021). FOTO : BPJAMSOSTEK MALUKU

TERASMALUKU.COM,-AMBON-BPJAMSOSTEK Maluku bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku melakukan, sosialisasi instruksi Presiden nomor 2 tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial Ketenagakerjaan di Kejati Maluku, Kamis (6/5/2021).

Sosialisasi dilakukan secara virtual dengan melibatkan seluruh kepala daerah di 11 kabupaten dan kota di Provinsi Maluku serta Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari).

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Rorogo Zega menyatakan, Presiden RI telah menginstruksikan kepada Kementerian dan lembaga untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas fungsi pokok kejaksaan untuk mengoptimalkan program Jamsostek di seluruh Indonesia.

“Kita akan mengoptimalkan program Jamsostek di seluruh Indonesia agar seluruh pekerja baik penerima upah maupun bukan penerima upah bisa terlindungi,” kata Rorogo.

Dia berharap, cakupannya semakin luas dan sasaran terakhir kesejahtaraan bagi seluruh pekerja dan kelurarganya.

“Semua elemen yang terlibat dalam Inpres tersebut bisa bersinergi agar semua program bisa berjalan dengan lancar,” ujar dia.

Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Maluku Mangasa Laurensius Oloan mengatakan, program BPJAMSOSTEK bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja di Indonesia, dengan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Kita lakukan sosialisasi ini untuk menyamakan persepsi dan menyebar luaskan informasi-informasi seputar Inpres Nomor 2 Tahun 2021,” kata Mangasa.

Menurutnya, Instruksi Presiden ini sebagai kewajiban yang harus dilaksanakan oleh institusi pemberi kerja untuk melindungi hak-hak tenaga kerja dari kalangan Non ASN maupun pekerja BUMD dan pekerja rentan.

Dia menyebutkan, dari data yang dimiliki, saat ini jumlah Kepesertaan BPJAMSOSTEK di Maluku baru 40 persen saja, berdasarkan 11 ribu pekerja. “Kita target 60 persen manjadi peserta BPJAMSOSTEK,” katanya. (Alfian Sanusi)

BACA JUGA :  Tersisa Negeri Hatalai yang Belum Terpasang Internet Gratis

No More Posts Available.

No more pages to load.