Polemik 75 Pegawai KPK tak Lolos TWK, Fahri Bachmid : Secara Konstitusional, Proses Alih Status Tidak Boleh Merugikan Pegawai KPK 

oleh
oleh
Dr. Fahri Bachmid, S.H., M.H. FOTO : DOK. Pribadi

TERASMALUKU.COM,-JAKARTA-Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan 75 pegawai KPK tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang merupakan bagian dari seleksi ujian Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal itu dilakukan KPK sebagai proses alih status para pegawai menjadi ASN yang rencananya dilantik pertengahan tahun ini.Hasil tersbeut menjadi sorotan publik terkait nasib dari 75 pegawai KPK yang tak lolos seleksi TWK.

“Hasil sebagai berikut, (a) pegawai yang memenuhi syarat sebanyak 1.274 orang, (b) yang tidak memenuhi syarat ada 75 orang,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung KPK, di Jakarta, belum lama ini.

Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi Universitas Muslim Indonesia Makassar, Dr. Fahri Bachmid, S.H., M.H mengatakan, bahwa Alih status pegawai KPK menjadi ASN sebagai konsekwensi berlakunya UU 19/2019 tentang KPK dilakukan tidak boleh serampangan dan wajib berpedoman pada kaidah-kaidah konstitusional sebagaimana telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia,  dalam Perkara Nomor : 70/PUU-XVII/2019.

Sebab kata Fahri proses alih status pegawai KPK merupakan sebuah produk regulasi yang baru yang mana ada pihak-pihak yang terdampak langsung secara sistemik dari keberlakuan suatu norma baru, dan salah satunya adalah pegawai KPK.

“Sehingga secara doktrinal maupun prinsip prinsip hukum pada hakikatnya eksistensi sebuah norma hukum itu tidak boleh merugikan pihak terkait yang berkepentingan langsung dengan objek serta organ yang diatur, ini adalah sesuatu yang sangat elementer, karena terkait dengan dimensi hak asasi manusia yang dilindungi oleh konstitusi,” kata Fahri dalam siaran pers, Selasa (11/5/2021).

Hal itu kata Fahri dapat dicermati dan dilihat dalam UU No. 19/2019, bahwa ditentukan waktu untuk dilakukannya penyesuaian peralihan status kepegawaian KPK adalah paling lama 2 (dua) tahun sejak UU KPK berlaku.

BACA JUGA :  Dukung Ambon Kota Musik Dunia, AMO Akan Rekrut 20 Pengajar Musik

Fahri mengatakan, berkaitan dengan mekanisme penyesuaian tersebut telah diterbitkan instrumen hukum yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN (PP 41/2020), yang secara substansial desain dan konstruksi pengalihannya telah ditentukan skema pengalihan, yaitu mulai dari pemetaan ruang lingkup pegawai KPK (apakah berstatus pegawai tetap atau pegawai tidak tetap) sampai dengan tahapan pengalihannya dengan melakukan penyesuaian jabatan pada KPK.

No More Posts Available.

No more pages to load.