Polemik 75 Pegawai KPK tak Lolos TWK, Fahri Bachmid : Secara Konstitusional, Proses Alih Status Tidak Boleh Merugikan Pegawai KPK 

oleh
oleh
Dr. Fahri Bachmid, S.H., M.H. FOTO : DOK. Pribadi

Menurut Fahri, identifikasi jenis dan jumlah pegawai KPK; pemetaan kesesuaian kualifikasi dan kompetensi serta pengalaman pegawai dengan jabatan ASN yang akan diduduki; bahwa pelaksanaan pengalihan pegawai apakah akan menjadi PNS atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK); serta menetapkan kelas jabatannya hal demikiam mengacu pada ketentuan norma Pasal 4 PP 41/2020,

“Dengan demikian, sekalipun pegawai KPK tersebut telah berusia 35 tahun atau lebih tidak berarti mereka akan kehilangan kesempatan untuk dilakukan penyesuaian apakah menjadi PNS atau PPPK, sekali lagi hal ini karena berkaitan dengan hak konstitusional dari para pegawai KPK itu,” jelas Fahri.

Fahri Bachmid menambahkan, untuk mengatur lebih lanjut mekanisme kerja pengalihan tersebut agar lebih cepat diwujudkan sesuai dengan kondisi faktual, bahwa PP RI No. 41/2020 menyerahkan pengaturannya dalam Peraturan KPK.

“Bahwa dalam Peraturan KPK “beleeid” inilah telah ditentukan penghitungan terhadap masa kerja dalam jenjang pangkat sebelum pegawai KPK menjadi ASN sesuai ketentuan Pasal 7 Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Aparatur Sipil Negara,” kata Fahri.

Fahri mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) telah memberikan tafsir konstitusional sebagaimana terdapat dalam pertimbangan hukum dalam Perkara Nomor : 70/PUU-XVII/2019, yang telah diputuskan/dibacakan pada Kamis, tanggal 8 Mei 2021.

Yang mana MK menegaskan bahwa Adanya ketentuan mekanisme pengalihan status pegawai KPK menjadi pegawai ASN dimaksudkan untuk memberikan jaminan kepastian hukum sesuai dengan kondisi faktual pegawai KPK.

“Sudah ditegaskan oleh MK bahwa dengan adanya pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN sebagaimana telah ditentukan mekanismenya sesuai dengan maksud adanya Ketentuan Peralihan UU RI No. 19/2019. Maka dalam pengalihan tersebut tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN dengan alasan apapun di luar desain yang telah ditentukan tersebut, Sebab, para pegawai KPK selama ini telah mengabdi di KPK dan dedikasinya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi tidak diragukan lagi, secara konstitusional. Itu sudah clear,” tegas Fahri Bachmid,

BACA JUGA :  MUI Maluku Himbau Masyarakat Tenang Menunggu Keputusan KPU

No More Posts Available.

No more pages to load.