Bendera RMS Berkibar di Hari Pattimura, Tiga Orang Petani Dari Ulath Jadi Tersangka

oleh
AP dan ML saat akan dipindahkan dari Polsek Saparua ke Polresta Ambon, Sabtu (15/5/2021). Foto : Istimewa

Pukul 09:55 WIT, Bripka Jhodi kembali melaporkan dua buah bendera RMS dengan ukuran yang sama pun terlihat berkibar di depan rumah antara rumah Agustinus Pattipelohy dan Sekretaris negeri Ulath, Wempy Telehala. Lagi-lagi dinaikkan AP dan ML.

Keduanya pun diamankan warga dan diserahkan kepada Bhabinkamtibmas, Brikpa Jhodi.

Sekitar pukul 10:00 WIT, Kapolsek Saparua, AKP Roni F. Manawan bersama regu patroli Polsek dan Sabhara Polresta Ambon turun ke TKP amankan AP dan ML.

Dari hasil pengembangan, terungkap, bendera RMS diperoleh dari Enang Patty alias FP (60) dan selanjutnya mereka digiring ke Polresta Ambon di Kota Ambon beserta barang bukti empat buah bendera RMS.

“Hasil pengembangan kasus pengibaran Bendera RMS di Negeri Ulath Kecamatan Saparua Kabupaten Maluku Tengah, tiga pelaku statusnya sudah jadi tersangka,”ungkapnya menjawab terasmaluku.com, Minggu (16/5/2021)

Saat ini ketiga tersangka tersebut telah di tahan di Rutan Polresta Ambon. (Ruzady)

BACA JUGA :  Tutup Sejak Jumat, Puskesmas Tawiri Alihkan Layanan Ke Pustu

No More Posts Available.

No more pages to load.