Tersangka Pengibaran Bendera RMS Terancam Hukuman Seumur Hidup

oleh
Barang Bukti bendera RMS. Foto : Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.

Ketiganya ditangkap setelah sebelumnya Polsek Saparua meringkus AP dan ML usai diamankan warga setempat yang mendapati keduanya mengibarkan bendera yang dikenal dengan sebutan bendera benang raja tersebut Sabtu pagi sekitar pukul 09:55 WIT di depan rumah antara rumah Agustinus Pattipelohy dan Sekretaris Negeri Ulath, Wempy Telehala.

Keduany pun diserahkan ke Bhabinkamtibmas Negeri Ulath, Bripka Jhodi Manukuley.

Sebelum diamankan warga, AP dan ML juga mengibarkan bendera terlarang itu di pohon mangga belakang rumah milik Ape Manuputty Sabtu dini hari pukul 02:30 WIT.

Totalnya ada empat bendera RMS yang dikibarkan AP dan ML ini di dua lokasi berbeda.

Dari hasil pengembangan, terungkap bendera RMS diperoleh AP dan ML dari FP (60). (Ruzady)

BACA JUGA :  Pimpin Apel Gelar Pasukan Penanggulangan Bencana, Begini Instruksi Pangdam XVI/Pattimura

No More Posts Available.

No more pages to load.