TERASMALUKU.COM,AMBON, – Dalam kurun waktu lima hari kedepan Dinas Perhubungan Kota Ambon bakal menerapkan tarif parkir baru yang bersifat progresif. Tapi tenang, ada pengecualian bagi kendaraan roda (2) dan tiga (3).
BACA JUGA : Lima Jalan di Kota Ambon yang Dikenakan Tarif Parkir Progresif
Tarif parkir baru itu berlaku bagi kendaraan roda empat, roda enam dan roda delapan. Sistem tarif yang digunakan yaitu, tarif progresif.
Artinya setiap jam, akan ada kenaikan harga parkir dengan nominal tertentu. Besar tarif disesuaikan dengan aturan dalam Perwali Nomor 16 Tahuan 2021. Itu tertuang pada pasal 4 tenteng tarif retribusi.
“Saya telah terbitkan Perwali nomor 16 tahun 2021 tentang pengaturan biaya parkir pada zona yang strategis. Secara informatif dapat digunakan dengan tarif progresif,” jelas Walikota Ambon, Richard Louhenapessy di ruang ULA Balai Kota Ambon, Senin (17/5/2021) pagi.
Lebih rinci, perubahan tarif parkir yang baru terbagi dua kategori. Yakni tarif parkir di zona bebas dan zona strategis.
Zona bebas artinya area kota ambon yang bukan potensial tulang punggung aktivitas dan perekonomian.