TERASMALUKU.COM,AMBON, – Pemberlakukan tarif parkir kendaraan progresif tuai banyak pertanyaan warga. Khususnya mereka yang tinggal maupun memiliki usaha di 5 zona strategis.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon akan berlakukan parkir tarif bulanan. Ini khusus untuk mereka yang bertempat tinggal dan memiliki usaha di sisi jalan.
Pemberlakukan tarif parkir baru itu mengahruskan pemilik kendaraan membayar dengan nominal tertentu dan hitungan di setiap jam parkir.
Lalu bagaiman dengan mereka yang tinggal atau punya usaha disitu. “Katong masa harus bayar juga setiap jam. Kan katong bisa parkir seharian penuh. Itu kebijakan bagaimana,” tanya Jean, seorang pengusaha makanan di Jalan A M. Sangadji.
Menurutnya, jika pengusaha atau pemilik rumah harus membayar sesuai tarif yang sama malah akan memberatkan dan tidak adil.
Pasalnya aturan ini baru ada setelah usaha mereka lebih dulu jalan. Sementara Ambon sangat minim lokasi parkir. Baik yang dikelola pemerintah pun pihak swasta.
Beberapa juru parkir yang kami tanyakan pun ada yang belum tahu soal pemberlakuan tarif ini.
“Katong masih pakai karcis yang Rp 2.000. Mungkin nanti ada sosialisasi,” aku Edi juru parkir di Jalan Diponegoro.
Robby Sapulette, kadishub perhubungan Ambon menawarkan solusi. Pihaknya berencana menetapkan tarif khusus bagi mereka yang tinggal atau punya usaha di 5 zona strategis.
“Parkirnya nanti perbulan. Tidak sama dengan yang harian, mereka kan tinggal di situ setiap hari dan punya usaha. tapi kita juga dorong untuk punya parkiran,” jelasnya kepada wartawan Senin (17/5/2021).
Aturan baru soal tarif progresif juga akan disosialisakan kepada warga kota. Terutama mereka yang tinggal di 5 zona.
Di lain sisi pemerintah, kata dia, tengah mencari lokasi dan anggaran pembangunan parkir bertingkat sebagai solusi. (PRISKA BIRAHY)