Itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 451.13/04/SE/2021 Tentang Penyesuaian Jam Operasional Sektor Usaha kuliner dan Toko Selama Bulan Suci Ramadan 1442 H.
Pada ayat pertama tertulis, Pemilik dan penanggung jawab retoran, rmah makan, café, warung/usaha sejenis beroperasi mulai pukul 08.00 WIT hingga pukul 02.00 WIT.
Untuk diketahui ada sejumlah perubahan jam operasional yang diberlakukan pemkot Ambon selama masa pandemi. Mulai dari pukul 18.00, 19.00, 21.00, dan terakhir pukul 23.00.
Seiring waktu pemerintah kota dan satgas melakukan evaluasi. Hasilnya pelaku usaha sektor kuliner punya keleluasaan dengan aturan selama bulan puasa yang diberlakukan hingga kini.
Tak hanya itu, dalam waktu dekat pihanya telah memberi izin untuk pembukaan karoke dan fun world atau wana bermain di mall.
“Dalam waktu dekat, kita juga sudah berikan izin untuk karaoke ini akan dievaluasi, funworld juga,” bebernya.
Salah seorang pemilik cafe di kawasan Kudamati mengaku lega dengan kebijakan walikota Ambon itu. “bersyukur sekali ya dengan kelonggaran itu. katong ruang gerak untuk jalankan usaha jadi lebih luas. Tapi tentu protokol kesehatan tetap jalan,” terang James.
Meski begitu dia juga berharap aturan ini juga diimbangi dengan aturan lain. Agar tidak terjadi tabrakan dalam praktiknya di lapangan.
Selain itu ada juga pengusaha kedai di kawasan Batumerah yang menyambut bahagia kebijakan serupa. “Bae jua katong su bisa sedikit leluasa, seng takut didatangi petugas lai kalau telat tutup. Hal baik buat tunjang katong pendapatan lai,” kata Wawan.
Apalagi kian menjamur usaha rintisan baru yang dikepalai oleh anak muda. Harapannya aturan ini memberi ruang gerak dan kepercayaan diri bagi mereka untuk pengembangan usaha. (PRISKA BIRAHY)