Jual Surat GeNose Palsu, Dua Pegawai Angkasa Pura Support Ambon Terancam Dipecat

oleh
oleh
Direktur Utama PT. Angkasa Pura Support, Desy Sulistyorini (kiri) saat memberikan keterangan pers di Ambon, Sabtu (29/5/2021). FOTO : ALFIAN

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Enam orang yang ditangkap terkait penjualan surat rapid test dan GeNose Covid-19 palsu, dua diantaranya oknum petugas trolley PT. Angkasa Pura Support Bandara Pattimura Ambon.

Kedua oknum bernisial R, 36 tahun dan M, 38 tahun ini terancam dipecat karena memperjualbelikan surat hasil GeNose C-19 palsu.

“Kami tidak akan pernah mentolerir segala tindakan di luar prosedur yang dijalankan selama ini. Kami akan memberikan tindakan tegas kepada mereka,” kata Direktur Utama PT. Angkasa Pura Support, Desy Sulistyorini kepada wartawan di Ambon, Sabtu (29/5/2021).

Desy mengaku, oknum petugas trolley tersebut bukan pegawai PT. Angkasa Pura I (Persero), melainkan pegawai PT. Angkasa Pura Support yang merupakan pengelola layanan GeNose C-19 di Bandara Pattimura Ambon.

“Kami sangat menyesalkan atas tindakan tersebut, tapi mereka bukan pegawai Angkasa Pura,” ujarnya.

Dia mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus pemalsuan surat GeNose ini kepada aparat Polda Maluku untuk diproses hukum.

“Kami berkomitmen untuk selalu memberikan layanan GeNose kepada penumpang pesawat sesuai dengan prosedur,” ujarnya.

Dia menambahkan, setelah kejadian ini, pihaknya juga akan terus memonitoring dan mengevaluasi perbaikan sistim agar tidak terjadi lagi praktek serupa di Bandara Pattimura.

Diketahui, keenam pelaku penjualan surat keterangan rapid test dan GeNose ini ditangkap aparat Ditreskrimum Polda Maluku di salah satu travel Gedung ATC kawasan Jalan Ay Patty Ambon, Kamis (27/5/2021).

Keenam orang tersebut berstatus tersangka pemalsuan surat keterangan palsu hasil pemeriksaan rapid test dan GeNose covid-19. (Alfian Sanusi) 

BACA JUGA :  Sekjen PMI : 10 Nilai Kemanusiaan Perekat Kemajemukan Masyarakat Indonesia

No More Posts Available.

No more pages to load.