LBH Pers Ambon Kecam Arogansi Anggota DPRD Maluku, Paksa Hapus Hasil Liputan Jurnalis Perempuan

oleh
oleh
FOTO : ISTIMEWA

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Ambon, mengecam keras sikap arogansi Ketua Komisi III  DPRD Maluku, Richard Rahakbauw karena memaksa jurnalis Tribunambon.com, Mesya Marasabessy menghapus rekaman video liputan rapat terbuka di ruang Komisi III DPRD, Jumat (4/6/2021).

Insany Syahbarwaty, Program Manajer dan Ketua Divisi Non Litigasi LBH Pers Ambon, mengatakan sikap RR sangat arogan dan melukai nilai-nilai kemerdekaan pers yang termaktub dalam UU Pers No 40/1999.

BACA JUGA : Intimidasi dan Larangan Liputan Oleh Sejumlah Anggota DPRD Maluku, Ini Lima Sikap AJI Ambon

BACA JUGA : Akui Kesalahan, Ketua Komisi III DPRD Maluku Minta Maaf ke Insan Pers

Dari kronologis yang diterima dari redaksi Tribunambon.com dan sejumlah saksi di DPRD, secara jelas menunjukkan sikap RR telah melanggar pasal 8 UU Pers No 40/1999 bahwa jurnalis dalam pelaksanaan tugasnya dilindungi hukum.

“Kemerdekaan Pers dijamin dalam UU Pers pasal 2 dan pasal 4, bahkan di pasal 4 ayat 3 sangat jelas menyebutkan pers nasional dalam hal ini jurnalis berhak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, apa yang dilakukan RR sudah sangat melanggar hukum di negara ini,” tegas Insany dalam siaran pers yang diterima Terasmaluku.com, Jumat siang.

Insany bilang, kronologis yang diterima LBH Pers Ambon memang terjadi tindakan pemaksaan untuk menghapus video, bahkan membentak jurnalis perempuan tersebut.

Padahal hal ini terjadi di tengah rapat pengawasan APBD/APBN tahun anggaran 2020 di lima Kabupaten/ Kota bersama 12 mitra Komisi III DPRD Maluku.

Rahakbauw selaku pimpinan rapat dengan suara keras membentak jurnalis perempuan itu agar segera menghapus rekaman dari smart phone miliknya.

“Siapa yang video? Hapus, hapus sekarang,” teriak Rahakbauw dalam rapat itu.

BACA JUGA :  Kelebihan Muatan, Truk Bermuatan Semen Tujuh Ton Masuk Jurang Gunung Telaga Piru

Anggota Fraksi Golkar itu kemudian memerintahkan staf DPRD Maluku untuk memeriksa smart phone serta menghapus rekaman tersebut.

“Hei, periksa Hp-nya apakah dia sudah hapus atau belum, cepat periksa,” serunya.

Lantas, seorang staf yang berada di dalam ruangan rapat langsung mendatangi Mesya hendak menghapus rekaman video itu.

Mesya yang terintimidasi kemudian menghapus rekaman video berisi pemaparan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Maluku, Muhammad Marasabessy dihadapan wakil rakyat itu.

Mesya dan para jurnalis lainnya kemudian diusir keluar dari ruang rapat. Padahal rapat tersebut adalah rapat terbuka dan harusnya diliput media.

Mesya sendiri saat melapor ke LBH Pers Ambon dalam kondisi syok dan kaget serta takut karena diserang dengan bentakan.

Jurnalis muda yang belum setahun bekerja secara profesional itu bahkan tidak bisa melawan ketika hasil liputannya terpaksa dihapus.

Atas kejadian ini, LBH Pers Ambon mendesak Badan Kehormatan DPRD Maluku memanggil dan mengevaluasi pelanggaran hukum yang sudah dilakukan RR.

LBH Pers Ambon sendiri masih akan melakukan konsolidasi nasional bersama LBH Pers di Indonesia lainnya untuk mengambil tindakan hukum atas pelanggaran kemerdekaan pers yang diduga dilakukan RR.

Editor : Hamdi

No More Posts Available.

No more pages to load.