Oknum Brimob Cabul Seorang Bocah Divonis Lima Tahun Penjara

oleh
oleh
Pengadilan Negeri Ambon. FOTO : TERASMALUKU.COM

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Pengadilan Negeri (PN) Ambon menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Jeri Sebastian Wila, seorang oknum Brimob yang terbukti melakukan pencabulan terhadap seorang bocah di bawah umur.

BACA JUGA : Pakar Psikologi Unpatti Ungkap Kasus Pelecehan Seksual Anak Berawal Dari Hal Ini

“Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 82 ayat (2) UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU,” kata Ketua Majelis Hakim PN Ambon, Lucky Rombot Kalalo yang didampingi hakim anggota, Chr. Tetelepta dan Hamzah Kailul di PN Ambon, Kamis (3/6/2021).

Majelis hakim dalam amar keputusannya juga menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp500 juta subsider dua bulan kurungan.

Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dijatuhi hukuman penjara dan denda karena perbuatannya telah mengakibatkan trauma dan rasa malu terhadap korban dan keluarganya.

Vonis majelis hakim ini masih lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon, Junet Pattiasina. JPU menuntut terdakwa dihukum tujuh tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider dua bulan kurungan dalam persidangan sebelumnya.

Atas vonis majelis hakim, terdakwa melalui penasihat hukumnya Robert Lesnussa menyatakan masih pikir-pikir sehingga diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyampaikan sikap mereka.

Terdakwa Jery Sebastian melakukan tindakan cabul terhadap anak di bawah umur yang kebetulan tinggal serumah dengannya di tempat kos mereka pada  23 Juli 2020 sekitar pukul 14:00 WIT.

Menurut jaksa, saat itu ibu kandung korban sementara pergi ke Desa Laha, Kecamatan Teluk Ambon , Kota Ambon untuk mengantarkan barang jualan, lalu terdakwa kemudian membawa korban ke dalam kamar mandi untuk memandikan selanjutnya mencabulinya.

BACA JUGA :  Pasca Gempa, PLN Berhasil Pulihkan 100 Persen Sistem Kelistrikan Kepulauan Tanimbar

Korban juga sudah pernah dicabuli oleh pamannya saat berada di Namlea, Kabupaten Buru pada beberapa waktu lalu. Oknum pelaku tersebut sudah divonis penjara di Pengadilan Negeri Buru.

Pewarta : Daniel Leonard/Antara
Editor : Alex Sariwating

No More Posts Available.

No more pages to load.