TERASMALUKU.COM,-BULA-Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Seram Bagian Timur (SBT) mulai melakukan penindakan terhadap pengendara roda dua di Kota Bula, Ibukota Kabupaten SBT. Jika pengendara diketahui melanggar delapan poin prioritas yang dipedomani.
“Kami dari Satuan Lalu Lintas Polres Seram Bagian Timur, mulai diberlakukan penindakan pelanggaran lalu lintas dengan menggunakan aplikasi E-Tilang di wilayah hukum Polres SBT,” demikian tulisan yang posting di akun Facebook resmi milik Polantas Bula pada Jumat, (4/6/2021).
Jika delapan poin prioritas pelanggaran ini dilanggar pengandara, maka akan dikenakan tilang. Adapun delapan prioritas pelanggaran itu sebagai berikut.
1. Tidak menggunakan helem SNI.
2. Melawan arus Lalu lintas.
3. Kelengkapan kendaraan meliputi kaca spion, klakson dan platnomor.
4. Anak dibawah umur mengendarai kendaraan.
5. Gunakan henpon saat berkendara dansafety belt.
6. Berboncengan melebihi satu orang.
7. Berkendara saat dipengaruhi oleh minuman keras atau alkohol dan Kenalpot Brong.
8. Mobil tanpa rumah atau Bak terbuka diperuntukan Angkut Orang.
“Jadikanlah tertib berlalu lintas sebagai kebutuhan,” demikian lanjutan tulisan di akun Facebook Polantas Bula tersebut.
Anggota Satlantas juga menghimbau, stop pelanggaran, stop kecelakaan, keselamatan untuk kemanusiaan. (Sofyan).